TANJUNG REDEB – Perjalanan panjang kasus korupsi yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Berau, berinisial SN, akhirnya mencapai babak akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada SN ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, Senin (21/7/2025).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara dan denda serupa subsider dua bulan.
SN yang menjabat sebagai Pembantu Bendahara Dinkes Berau terbukti memanipulasi data penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) demi meraup keuntungan pribadi.
Skema manipulatif tersebut berlangsung secara sistematis hingga akhirnya terendus aparat penegak hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Berau, Erwin Adiabakti, menjelaskan, tuntutan yang diajukan sebelumnya mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa yang telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Pertimbangan kami karena terdakwa secara sukarela mengembalikan kerugian negara. Itu menjadi hal yang meringankan,” jelas Erwin saat dikonfirmasi awak media.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan, uang yang dikembalikan oleh terdakwa, baik saat proses penyelidikan maupun selama persidangan, dirampas untuk negara. Total kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Padahal, di awal pengusutan, kerugian negara sempat disebut-sebut mencapai Rp1,2 miliar. Selisih tersebut berasal dari pengembalian dana yang sempat dilakukan terdakwa secara diam-diam ke BPK.
“Saat temuan awal itu muncul, ternyata sudah ada uang yang dikembalikan ke BPK. Tapi saat itu tidak diketahui bahwa itu berasal dari terdakwa. Dalam persidangan, baru diakui terdakwa,” ungkap Erwin.
Erwin menambahkan, pengembalian dana oleh SN dilakukan dalam tiga tahap, yang seluruhnya diakui majelis hakim sebagai bagian dari pertimbangan yang meringankan putusan.
Meski vonis sudah dijatuhkan, Kejari Berau masih mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” ucap Erwin.
Namun, ia juga menegaskan, secara internal, putusan tersebut sudah selaras dengan pedoman kejaksaan karena kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya.
“Itu poin terpentingnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum SN, Abdullah, menyatakan pihaknya menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dan memastikan tidak akan mengajukan banding.
“Semua keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum juga telah dibenarkan oleh klien kami. Tidak ada upaya banding,” ujarnya singkat.
Dengan tidak adanya upaya hukum dari kedua belah pihak, besar kemungkinan kasus ini akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam waktu dekat. (*)
