Foto: Pelaku AS saat diamankan Unit Reskrim Polsek Gunug Tabur. 

TANJUNG REDEB- Kekerasan seksual anak dibawah umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Berau. Kali ini terjadi di Kecamatan Gunung Tabur. korbannya masih berusia 17 tahun, dan masih duduk dibangku sekolah.

Korban mendapat kekerasan seksual oleh kekasihnya AS (22). Kini, tersangka sudah ditangkap aparat Polsek Gunung Tabur, dan tengah menjalani hukuman penjara.

“Sudah diamankan sejak dilaporkan keluarga korban,” kata Kapolsek Gunung Tabur, AKP Amin Maulani, Minggu (20/8/2023).

Diterangkannya, keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak korban masih berada di sekolah dasar (SD).  Karena korban masih anak-anak, hubungannya pun kerap putus nyambung.

Kedekatan tersangka rupanya mengincar sesuatu. Hingga pada Maret 2022, sekira pukul 14.00 Wita, korban dibawa tersangka ke rumah neneknya di salah satu kampung di Gunung Tabur.

Korban yang dibawa ke kamar oleh tersangka, kemudian membujuknya untuk melakukan hubungan badan. Dengan rayuan maut tersangka, korban menjadi luluh dan mengikuti kemauannya.

“Korban kemudian membuka pakaiannya dan melakukan hubungan badan dengan tersangka. Tidak ada unsur ancaman, hanya gombal rayu,” terangnya.

Setelah hari itu, tersangka kemudian kerap melakukan hubungan badan bersama korban. Hingga pada akhirnya, korban dan tersangka putus pada Juli 2023.

Meski sudah putus, namun hubungan keduanya tetap harmonis, bahkan kerap melakukan komunikasi jarak jauh. Tepatnya, 17 Agustus malam, tersangka kembali membujuk korban untuk diajak jalan-jalan.

“Saat jalan-jalan, tersangka kembali membujuk korban. Dan aksi asusila kembali dilakukan tersangka diatas motor,” ujarnya.

Terungkapnya kasus itu, berawal korban dan tersangka kembali jalan-jalan keesokan harinya. Saat beristirahat tidak jauh dari PLTU Lati, paman korban menemukan keduanya, dan menyuruh korban pulang ke rumah.

Saat sampai di rumah, korban ditanya oleh pihak keluarga apakah pernah melakukan hubungan badan dengan tersangka. Mendapat pertanyaan itu, korban mengaku sudah pernah melakukannya dengan tersangka.

“Karena tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke Mapolsek Gunung Tabur. Dan kami langsung menangkap tersangka,” tuturnya.

Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang perubahaan atas UU NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016,tentang perubahaan kedua UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (/)