BERAU TERKINI – Julius (34), tersangka pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya, terancam hukuman mati setelah dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.

Diketahui, Julian membunuh istri dan dua anaknya pada Minggu (10/8/2025) diduga motifnya karena masalah dalam rumah tangga.

Kasi Humas Polres Berau, AKP Ngatijan, menyebutkan, penyidik menjerat Julius dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tiga pasal itu dikenakan pada tersangka karena dianggap sudah memenuhi unsur. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup,” kata Ngatijan, Kamis (21/8/2025).

Hanya saja, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka. Apalagi, tersangka juga tengah dilakukan perawatan di Polres Berau.

Selain itu, petugas juga sedikit mengalami kesulitan lantaran jawaban tersangka saat dilakukan pemeriksaan masih belum jelas.

“Jawaban tersangka juga masih ngelantur saat ditanya penyidik,” paparnya.

Dia menambahkan, saat ini, penyidik masih tengah melengkapi alat bukti. Salah satunya senjata tajam yang digunakan tersangka membantai keluarganya.

“Karena informasinya senjata tajam yang digunakan tersangka bukan yang ada di TKP. Hanya, saat ini tersangka masih sulit dimintai keterangan,” pungkasnya. (*)