TANJUNG REDEB – Terancam dipecat dari jabatannya, Kepala Kampung (Kakam) Teluk Sumbang, Kabupaten Berau, Kamaruddin, yang diduga terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun begitu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, tengah menunggu keputusan hukum tetap status Kakam Kamaruddin, apakah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.

Jika status hukum inchracht atau ada keputusan tetap dari dipidana atas perkara korupsi, maka pemerintah akan melakukan pemberhentian permanen.

“Saat ini proses masih terus berjalan. Kita tunggu ketetapan hukumnya seperti apa. Jika sudah inchrahct, baru dilakukan pemberhentian,” tegas Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, Selasa (27/2/2024.

Untuk sementara ini, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kecamatan Bidukbiduk terkait penunjukan penjabat sementara (Pj).

Penunjukan Pj tersebut dilakukan agar roda pemerintahan di Teluk Sumbang dapat terus berjalan. Sebab, tidak aktifnya kepala kampung akan sangat mempengaruhi proses pelayanan masyarakat setempat.

“Ya, pasti akan digantikan oleh  Pj. Nanti akan dikomunikasikan dengan Pemerintah Kecamatan Bidukbiduk, siapa yang akan menjadi Pj-nya. Tentu penentuan Pj itu berdasarkan musyawarah di kampung itu,” jelasnya.

Diharapkan, kasus yang menimpa Kepala Kampung Teluk Sumbang tersebut merupakan kasus terakhir yang terjadi.

Tenteram juga meminta, agar semua kepala kampung dapat bekerja secara maksimal dan profesional serta tidak mengejar keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Sudah banyak contoh. Harapan saya, jangan terjadi lagi. Bekerjalah dengan baik sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang diberikan,” sarannya. (*)

Reporter : Hendra Irawan

Editor : s4h