BERAU TERKINI – Wacana Pilkada tak langsung atau pemilihan kepala daerah lewat DPRD dipastikan tak berlanjut usai kesepakatan DPR RI dan pemerintah.

Pilkada tak langsung atau pemilihan lewat DPRD sempat ramai dalam sebulan terakhir. Wacana itu didorong oleh sejumlah parpol di DPR RI.

Wacana Pilkada tak langsung dapat diterapkan jika Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan revisi UU Pilkada.

Alasan Pilkada diubah menjadi Pilkada tak langsung beragam, mulai dari menghemat anggaran hingga memastikan kinerja kepala daerah usai terpilih.

Namun wacana tersebut nampaknya segera berhenti usai pemerintah pusat dan DPR RI sepakat untuk tak membahas RUU Pilkada pada tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan dengan Mensesneg Prasetyo Hadi.

“Kami tadi sudah berbincang-bincang dari DPR dan pemerintah untuk sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada pembahasan UU Pilkada,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Pemberian hak suara warga saat pilkada 2024 lalu. (Sulaiman/BT)
Pemberian hak suara warga saat pilkada 2024 lalu. (Sulaiman/BT)

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, DPR RI dalam hal ini Komisi II hanya berfokus membahas RUU Pemilu. Pembahasan RUU Pemilu berfokus pada putusan MK soal ambang batas atau presidential threshold dalam Pilpres.

Sufmi Dasco Ahmad juga membantah pembahasan RUU Pemilu akan memasukan wacana pemilihan presiden atau Pilpres lewat MPR RI.

“Tapi kami sepakat UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan presiden oleh MPR. Itu tidak ada di situ,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, sejumlah parpol di DPR RI menyuarakan agar Pilkada dikembalikan kepada pemilihan tak langsung seperti era sebelum Reformasi.

Sejumlah parpol yang mendukung di antaranya, Partai Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, adapun PDIP tegas menolak wacana Pilkada tak langsung.