TANJUNG REDEB-Setelah hampir satu tahun berjalan, akhirnya Kementerian Kesehatan mengizinkan pemberian vaksinasi Covid-19 kepada ibu hamil. Terhitung mulai 2 Agustus 2021. Pemberian vaksin bagi ibu hamil untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar covid-19.
Kebijakan ini, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Berau, Iswahyudi, tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
“Dengan keluarnya SE ini, Kementerian Kesehatan meminta kepada seluruh seluruh kepala daerah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai vaksinasi bagi ibu hamil, terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus COVID-19 tinggi,” ujarnya, Selasa, 3 Agustus 2021.
Dijelaskan Iswahyudi, Vaksinasi bagi ibu hamil masuk kriteria khusus. Proses skinning atau penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.
Bahkan, format skrining di kartu kendali untuk ibu hamil juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan. Namun, Pemkab Berau belum menerima dan masih menunggu.
Selain itu, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.
“Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia,” bebernya.
Dosis pertama vaksin Covid-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Harapannya, dengan diizinkannya pemberian vaksin bagi ibu hamil ini dapat menekan angka kematian yang menimpa ibu hamil akibat terpapar Covid-19. Apalagi beberapa kasus di Berau sejumlah ibu hamil meninggal dunia setelah menjalani perawatan karena terpapar virus corona.
“Salah satunya kan pegawai Dinkes yang hamil meninggal, ini kami harap segera terealisasi. Agar menekan kasus kematian,” tutupnya. (*/adv)
Editor: Bobby Lalowang