BERAU TERKINI – Perusahaan yang beroperasi di Berau diwajibkan untuk memperkerjakan tenaga kerja lokal demi menekan angka pengangguran.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan terhadap regulasi yang berlaku dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menekan angka pengangguran serta memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga kerja lokal untuk bersaing di dunia kerja.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari menjelaskan bahwa Kabupaten Berau telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam hal ketenagakerjaan, yakni melalui Perda tentang Ketenagakerjaan.

Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau diwajibkan untuk mengutamakan minimal 80 persen tenaga kerja lokal, tentu dengan tetap mempertimbangkan kualifikasi dan kebutuhan perusahaan.

“Tenaga kerja lokal harus diutamakan. Namun tetap harus sesuai kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan. Jadi seleksi dilakukan berdasarkan kualitas dan kemampuan,” ujar Zulkifli saat dihubungi pada Rabu (24/9/2025).

Skill Pencari Kerja Tak Sesuai Kebutuhan Perusahaan jadi Pemicu Ribuan Warga Berau Menganggur
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari. (Sulaiman/BT)

Ia menekankan bahwa perusahaan harus menghindari praktik rekrutmen yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk mempekerjakan tenaga kerja tanpa proses seleksi atau tanpa mempertimbangkan kemampuan teknis yang dibutuhkan.

Menurutnya, praktik seperti ini dapat merugikan kedua belah pihak, baik perusahaan yang tidak memperoleh tenaga kerja berkualitas, maupun masyarakat lokal yang kehilangan kesempatan mendapatkan pekerjaan secara adil.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Disnakertrans Berau juga meminta setiap perusahaan agar bersikap transparan dalam proses rekrutmen, dengan melaporkan hasil seleksi secara resmi kepada dinas. Hal ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bahwa rekrutmen dilakukan secara objektif dan tidak diskriminatif.

“Semua tenaga kerja yang diterima harus produktif dan berkualitas. Karena itu kami meminta laporan dari setiap perusahaan terkait hasil rekrutmen,” tambahnya.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara dunia usaha dan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam menurunkan angka pengangguran dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh perusahaan untuk tidak hanya mematuhi peraturan, tetapi juga turut berperan aktif dalam menciptakan lapangan kerja yang sehat dan inklusif.

“Jika aturan ditaati, perusahaan pun ikut berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah. Ini bukan hanya soal memenuhi kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat lokal,” tandasnya.(*)