BERAU TERKINI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Berau menegaskan komitmennya untuk tetap tegak lurus terhadap konstitusi, khususnya terkait aturan anyar Pergantian Antar Waktu (PAW).

Komitmen ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 yang mempertegas legislator yang sedang terjerat proses hukum tidak dapat diganti sebelum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ketua DPC PDIP Berau, Rudi Mangunsong, menekankan, partai yang dipimpinnya sangat menghormati penegakan hukum.

Apalagi, PKPU tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Putusan MK Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Nomor 176/PUU-XXII/2024, terutama mengenai anggota yang dipecat partai atau calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri.

“Kami komitmen dengan aturan, mengikuti keputusan yang bersifat mengikat,” kata Rudi, Rabu (28/1/2026).

Rudi menjelaskan, regulasi tersebut mengakui tiga lembaga yang dapat menetapkan status hukum secara terang, yakni Mahkamah Agung (MA), pengadilan, dan Mahkamah Partai. 

Secara mekanisme internal, Mahkamah Partai memiliki wewenang memutuskan status kader yang tersandung masalah, mulai dari penonaktifan sementara hingga pemecatan permanen.

“Kalau Mahkamah Partai sudah memutuskan, itu sudah dapat menjadi rekomendasi yang diberikan ke daerah,” terang Rudi.

Setelah keputusan hukum tetap keluar, proses berlanjut pada tahap penentuan nama pengganti. 

Rudi mengingatkan, proses ini tidak terjadi secara instan karena ada tahap verifikasi oleh KPU, termasuk kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi calon pengganti.

“Cuma yang jelas, saat ini harus yang suaranya kedua terbanyak. Secara legalitas statusnya harus jelas,” tegas Ketua Komisi II DPRD Berau itu.

Rudi juga menyambut baik kehadiran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu (SIMPAW). 

Menurutnya, inovasi ini membuat proses PAW menjadi lebih terbuka karena semua pihak terkait dapat memantau langsung perkembangan status hingga keputusan final dari KPU.

“Ini membuat prosesnya lebih transparan, baik untuk proses demokrasi,” tuturnya.

Rudi berpesan agar seluruh aktor politik, khususnya kader PDIP yang menduduki jabatan publik, untuk menjauhi pelanggaran hukum. 

Ia mengingatkan, integritas adalah kunci dalam menjaga kepercayaan konstituen.

“Karena yang kita pikul ini adalah amanah rakyat, harus dijaga sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*)