TANJUNG REDEB – Tegas! Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, wajib  mengundurkan diri apabila memutuskan dirinya untuk terjun ke dunia politik alias ‘nyalon’.

Untuk aturan bagi ASN ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam pasal tersebut, dinyatakan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

“Harus mundur,” tegas Said, saat ditemui di acara pelantikan PPK, di Auditorium SM Tower Hotel, Kamis (16/5/2024).

Diketahui, saat ini salah satu ASN di Berau, tercatat telah masuk dalam bursa bakal calon kepala daerah, atas nama Idrus.

Dimana, dirinya telah mendaftarkan diri di beberapa partai politik sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.

Merespon itu, Said menerangkan, bahwa nama salah satu PNS di Berau tersebut, telah mengundurkan diri sebagai pegawai. Dibuktikan melalui surat pengunduran diri yang diajukan beberapa bulan lalu.

Saat ini, surat pengunduran diri tersebut telah diproses Pemkab Berau, untuk kemudian mendapatkan persetujuan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Kalau SK terbit, memang agak lama, tapi surat pernyataan mundurnya sudah kami terima,” terang Said.

Saat surat pengunduran diri Idrus diterima Pemkab Berau, maka secara otomatis yang bersangkutan sudah tidak lagi menerima gaji pokok dan tunjangan.

“Jadi, kami tidak lagi memberikan gaji pokok dan tunjangan, sejak dia mengundurkan diri,” jelas Sekda Said.

Disampaikan, bahwa pemerintah tidak mencabut hak ASN yang ingin terjun ke dalam politik praktis. Namun, harus siap dengan konsekuensi kehilangan sumber pendapatan yang berasal dari statusnya sebagai pegawai.

“Silakan saja. Siapapun boleh ikut kontestasi, termasuk ASN. Tapi harus taat aturan,” tegasnya. (*/ADV)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h