BERAU TERKINI – Kepala Kampung Tanjung Batu, Darwis, memastikan pihaknya tetap membuka ruang dialog terkait penetapan tarif retribusi kebersihan di kawasan Dermaga Tanjung Batu.
Langkah ini diambil guna menjaga keasrian serta kenyamanan di 33 kios yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
Meski saat ini draf peraturan kampung terkait hal tersebut sedang dalam proses kajian di Bagian Hukum Setda Berau, Darwis menegaskan besaran biaya yang diusulkan masih bersifat fleksibel.
Dalam rencana kebijakan tersebut, biaya jasa kebersihan akan dipungut di luar biaya sewa kios, yakni Rp100 ribu untuk kios kuliner dan Rp50 ribu untuk kios souvenir.
Dana yang terkumpul nantinya difungsikan untuk membiayai petugas kebersihan dari kampung guna memastikan area dermaga tetap bersih setiap hari.
Hal ini dilakukan sebagai pendukung operasional rutin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang melakukan pengangkutan sampah setiap dua kali dalam sebulan.
“Ini tidak saklek, masih bisa dibicarakan kembali kalau ada yang keberatan,” ungkap Darwis, Selasa (10/2/2026).
Penetapan tarif tersebut sebelumnya telah melalui proses musyawarah yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan Disbudpar Berau, Kecamatan Pulau Derawan, pemerintah kampung, Pokdarwis, BUMK, hingga para penyewa lapak.
Namun, Darwis menekankan, pungutan tersebut belum diberlakukan secara resmi karena payung hukumnya masih dalam tahap tinjauan.
“Tapi retribusi itu belum ada, karena masih dikaji jadi belum resmi,” tambahnya.
Sebelum kebijakan ini diterapkan sepenuhnya, pihak kampung bersama BUMK dan Pokdarwis berkomitmen untuk melakukan sosialisasi ulang kepada seluruh pedagang.
Sosialisasi ini bertujuan agar setiap pemilik usaha memahami kewajiban retribusi yang akan dikelola langsung oleh kampung demi kepentingan bersama.
“Kami pasti akan sosialisasikan kembali,” tutur Darwis.
Persoalan ini bermula dari aspirasi Pokdarwis Lahatku Janti Tanjung Batu yang mengaku kesulitan menutupi biaya operasional kawasan yang dibangun Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Berau pada 2024.
Selama ini, Pokdarwis harus menanggung beban biaya air bersih, listrik, hingga kebersihan secara mandiri dengan dukungan dana terbatas dari pemerintah kampung.
Ketua Pokdarwis Lahatku Janti Tanjung Batu, Iskandar, menceritakan, sebelumnya terdapat 11 perempuan lokal yang ditugaskan membersihkan kawasan tersebut dua kali seminggu, namun biaya yang tersedia seringkali tidak mencukupi.
“Memang nombok, karena iurannya tidak bisa menutupi kebutuhan pembayaran bulanan itu,” jelas Darwis.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapatkan respons positif dari pelaku usaha di lapangan.
Lisandi, salah satu pedagang kuliner di kawasan dermaga, mengaku tidak keberatan dengan beban iuran kebersihan yang telah disepakati.
Menurutnya, angka tersebut masih tergolong rasional meskipun tingkat kunjungan wisatawan ke kios-kios tersebut tidak selalu ramai setiap harinya.
“Tidak masalah, itu sudah kesepakatan bersama,” ujar Lisandi.
Sebagai informasi tambahan, proses legalisasi aturan ini masih menunggu hasil kajian dari Bagian Hukum Setda Berau.
Berkas peraturan kampung yang telah diajukan diprediksi baru akan resmi berlaku setelah melewati masa kajian hukum yang memakan waktu antara 20-40 hari kerja. (*)
