BERAU TERKINI — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau memastikan proses Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu (Pilkakam PAW) di enam kampung terus berjalan sesuai tahapan.
Agenda besar ini ditargetkan tuntas sepenuhnya pada pertengahan Mei 2026 mendatang guna menjamin keberlanjutan kepemimpinan di tingkat desa.
Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu, menjelaskan, penunjukan Penjabat (PJ) kepala kampung merupakan langkah strategis untuk mengisi kekosongan jabatan sekaligus mengawal jalannya seluruh tahapan PAW.
Kekosongan ini terjadi karena berbagai faktor, mulai dari pejabat sebelumnya yang mencalonkan diri kembali dalam PAW hingga adanya pejabat yang meninggal dunia.
“PJ tetap menjalankan tugas sambil mempersiapkan pelaksanaan PAW. Ada yang harus diganti karena ikut pencalonan, ada juga yang sebelumnya hanya PLT, sekarang diangkat menjadi PJ,” jelas Tentram kepada Berauterkini, Senin (6/4/2026).
Saat ini, proses Pilkakam PAW telah memasuki tahap pemberkasan calon.
Tentram menyebutkan adanya aturan khusus jika antusiasme pendaftar cukup tinggi.
Apabila dalam satu kampung terdapat lebih dari tiga bakal calon, maka akan dilakukan seleksi tambahan berupa tes tertulis untuk menyaring kandidat menjadi dua orang saja.
“Kalau calonnya lebih dari tiga, nanti ada tes tertulis. Tapi kalau hanya dua, tidak perlu. Tujuannya untuk mendapatkan dua calon tetap,” ujarnya.
DPMK optimistis seluruh rangkaian tahapan seleksi ini dapat rampung pada akhir April 2026.
Dengan jadwal tersebut, pelantikan enam kepala kampung definitif hasil PAW dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Mei.
Adapun sisa masa jabatan yang akan diemban oleh para pemenang nantinya berkisar antara 2,5-3,5 tahun.
Terdapat enam kampung yang menjadi fokus pelaksanaan PAW tahun ini, yaitu Kampung Punan Malinau, Bidukbiduk, Suaran, Bangun, Tasuk, dan Long Sului.
Tentram menegaskan, peran PJ yang berasal dari kalangan ASN kecamatan sangat krusial dalam masa transisi ini, terutama untuk menjaga roda pemerintahan tetap berputar dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Selain mengawal administrasi, PJ memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses pencairan anggaran kampung tetap berjalan lancar meski masa tugas mereka tergolong singkat.
Penunjukan ASN sebagai PJ dilakukan dengan pertimbangan matang terkait pengalaman dan kemampuan manajerial di pemerintahan kampung.
“Walaupun masa tugasnya tidak lama, PJ tetap harus bekerja maksimal. Mereka juga bertugas mengawal seluruh tahapan PAW agar berjalan lancar,” tegas Tentram.
DPMK berharap sinergi antara PJ, panitia pemilihan, dan masyarakat dapat menciptakan iklim pemilihan yang kondusif.
Hal ini penting agar kepala kampung definitif bisa segera dilantik dan langsung bekerja mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harapkan semua berjalan lancar, sehingga kepala kampung definitif bisa segera dilantik dan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkasnya. (*)

