BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau tengah berupaya keras mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) tambahan menyusul adanya koreksi drastis pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Proyeksi APBD Berau turun dari Rp4,2 triliun menjadi Rp2,7 triliun setelah pemerintah mendapat pengurangan nilai Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non-fisik.
Memaksimalkan penarikan retribusi dan pajak menjadi salah satu rekomendasi utama yang disampaikan Bupati Berau, Sri Juniarsih, saat penyampaian Rancangan APBD 2026 kepada DPRD Berau beberapa waktu lalu.
Hal itu sebagai langkah strategis dalam merealisasikan kebijakan keuangan tahun depan.
Peluang memaksimalkan retribusi parkir pun bukan sekadar wacana. Data menunjukkan Berau memiliki jumlah kendaraan yang sangat besar, di mana sepeda motor mendominasi yang mencapai total 171,78 ribu unit.
Kemudian, disusul mobil penumpang (14,16 ribu unit), mobil bermuatan (11,98 ribu unit), bus (516 unit), dan kendaraan khusus (267 unit).
Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ada tiga besaran retribusi parkir yang ditetapkan.
Kendaraan roda dua (R2) Rp48 ribu per tahun, kendaraan roda empat (R4) Rp72 ribu per tahun, dan kendaraan roda enam (R6) atau truk Rp96 ribu per tahun.
Jika diakumulasikan, retribusi parkir dari kendaraan R2 berpotensi menyumbang Rp8,2 miliar lebih per tahun.
Retribusi R4 menyumbang Rp1 miliar lebih dan truk menyumbang Rp1,2 miliar per tahun.
Total, pemerintah dapat mengumpulkan dana mencapai Rp10,4 miliar dalam setahun dari sektor retribusi parkir.
Saat ini, pembayaran retribusi parkir masih dilakukan secara manual melalui pembayaran langsung di loket Dinas Perhubungan Berau.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Berau, Mahmuddin, menjelaskan, selain pola pembayaran langsung, pemerintah juga menerapkan langkah-langkah penarikan yang efektif.
Pertama, Operasi Gabungan atau Razia, di mana Pemerintah bekerja sama dengan Polantas Polres Berau, Bapenda, dan Samsat melakukan razia untuk memastikan setiap surat kendaraan telah dilengkapi bukti pembayaran retribusi pajak parkir.
Kedua, Operasi Penertiban di Tepi Jalan Umum. Pemeriksaan surat kendaraan dan bukti retribusi parkir juga dilakukan di titik-titik jalan umum yang ramai dengan aktivitas parkir kendaraan.
Mahmuddin menyebut, langkah-langkah tersebut termasuk pola yang cukup efektif dan target penyerapan retribusi parkir tahun ini diyakini akan tercapai.
Terkait arahan kepala daerah mengenai peningkatan metode penarikan retribusi parkir yang lebih strategis, Mahmuddin mengakui pihaknya belum mengadakan rapat khusus untuk membahas hal tersebut.
“Ini kami bahas dulu bersama pimpinan,” tegasnya. (*/Adv)
