BERAU TERKINI – Banyaknya persoalan tapal batas kampung yang hingga kini belum tuntas menjadi perhatian serius Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto.

Bahkan, saat menghadiri Musrenbang di beberapa kecamatan, sengketa tapal batas masih jadi topik utama disampaikan mayoritas kepala kampung.

Ia menilai, persoalan batas wilayah yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menjadi bom waktu konflik di tengah masyarakat.

Beberapa sengketa tapal batas yang ditemuinya seperti di Kecamatan Tabalar, Biatan, Talisayan, hingga Sambaliung.

Menurutnya, di lapangan sebenarnya solusi sudah sangat jelas dan tersedia.

Salah satunya dengan merujuk pada pola penataan transmigrasi yang telah memiliki jarak dan batas wilayah yang pasti.

“Kalau di lapangan itu sebenarnya sederhana. Mereka hanya ingin menyatu dan tinggal mengikuti pola penataan transmigrasi. Di situ sudah ada jarak batasnya, kalau itu ditetapkan, sebenarnya selesai,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Ia mengungkapkan, DPRD telah berulang kali menyarankan agar pemerintah daerah tidak terus-menerus terjebak dalam proses mediasi yang tak kunjung menghasilkan kesepakatan.

Jika mediasi tidak menemukan titik temu, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil jalan tengah atau keputusan berdasarkan kajian di lapangan.

Namun, tentunya dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pihak, kepolisian dan aparat TNI.

“Kami sudah sering sampaikan, termasuk ke Asisten I. Kalau mediasi tidak jalan, ya sudah diputuskan saja. Memang pasti ada yang suka dan ada yang tidak, Pemkab dalam hal ini harus tegas, jika itu cepat selesai,” paparnya.

Menurutnya, keputusan tersebut harus diikuti dengan penetapan titik koordinat serta pemasangan patok batas permanen.

Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

Politisi Golkar ini juga mengatakan, persoalan tapal batas tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan hampir di semua kecamatan tapal batas antar kampung belum tuntas.

Memang, dia juga mengakui, meski kajian lapangan telah dilakukan dan keputusan sudah diambil, penolakan dari sebagian masyarakat kerap muncul. Bahkan, berujung pada permintaan peninjauan ulang.

“Inilah yang membuat tapal batas jadi rumit. Padahal intinya harus ada sikap legowo dari kedua belah pihak, Pemkab yang tentukan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman kepada masyarakat bahwa penetapan tapal batas tidak menghilangkan hak atas tanah.

Yang berubah hanyalah aspek administrasi pemerintahan, bukan kepemilikan lahan.

“Tanahnya tidak hilang, haknya tidak hilang. Hanya urusan administrasinya saja yang berpindah. Ini yang harus diyakinkan oleh kepala kampung kepada warganya,” tegas Subroto.

Terkait target penyelesaian tapal batas, Subroto optimistis seluruh persoalan dapat dituntaskan sebelum masa jabatan Bupati Berau Sri Juniarsih berakhir.

Menurutnya, seluruh kajian tapal batas kampung sejatinya sudah lengkap dan tinggal menunggu penetapan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Semua kajiannya sudah ada. Tinggal pergubnya saja. Kalau pemerintah sudah menetapkan, harus tegas. Suka tidak suka, mau tidak mau, ini sudah final dan tidak ada lagi peninjauan ulang,” pungkasnya. (*)