BERAU TERKINI – Wakil Bupati Berau, Gamalis, bertindak cepat pasca mendapatkan keluhan nelayan karena menurunnya hasil tangkapan ikan yang diikuti kenaikan inflasi daerah.
Disebutkan, inflasi yang terjadi di Berau selama beberapa bulan belakangan ini ditengarai merupakan imbas dari minimnya peredaran ikan segar di pasar lokal.
Kondisi itu tak lepas dari peliknya urusan perizinan dan operasi para nelayan di laut perbatasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Beberapa waktu lalu, audiensi pun digelar di kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.
Dalam audiensinya, Gamalis menyampaikan kekhawatiran terjadinya inflasi di daerah lantaran ikan segar tak beredar di pasar tradisional maupun di tempat pelelangan ikan (TPI).
“Ini yang dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap inflasi di daerah,” tuturnya.
Dirinya berharap, kondisi tersebut dapat sampai ke pemerintah pusat melalui Stasiun PSDKP Tarakan. Sehingga, para nelayan mendapatkan status yang jelas terkait izin kawasan tangkap.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perikanan Berau, Maulidiyah, berharap dalam pertemuan ini bisa mendapatkan solusi dan penerapan kebijakan yang pro terhadap nelayan.
Dia memahami, kewenangan daerah sangat terbatas dalam mengatur wilayah tangkap ikan.
Secara kewenangan, 0-12 mil dari bibir pantai merupakan wilayah Pemerintah Provinsi Kaltim. Sementara, di atas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kita memiliki keterbatasan kewenangan, semoga ini bisa difasilitasi oleh pemerintah pusat,” harapnya.
Dirinya pun meminta para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) agar tak bertindak gegabah.
Dia memastikan, pemerintah akan bekerja serius dalam mengurusi persoalan yang dialami para nelayan lokal tersebut.
“Semoga kita semua tetap bisa kooperatif,” harapnya.
Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menyatakan izin operasi para nelayan telah memenuhi standar pemerintah.
Namun, dia menegaskan tetap perlu diketahui kepastian izin untuk operasi kapal angkut ikan. Izin tersebut pun yang masih membutuhkan persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Di satu sisi izin kapal penangkap sudah memenuhi syarat dan layak operasi,”katanya.
Dia mengingatkan, setiap kapal yang operasi di perairan Indonesia harus memiliki nomor induk berusaha (NIB).
“Jika tidak ada kelengkapan administrasi surat menyurat, maka akan tindak pidana,” tegasnya.
Dirinya juga berharap, ke depan terjalin komunikasi intens dalam mengatasi persoalan tersebut. Dia meminta agar organisasi nelayan hingga pemerintah daerah dapat terus berkoordinasi dengan PSDKP Tarakan.
“Harapan kami kita saling komunikasi, saling bersinergi, karena PSDKP ini sebagai sahabat nelayan,” tutupnya. (*/Adv)

