Kegiatan pembersihan debu di Jalan Karang Mulyo 2 Kecamatan Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB – Tebaran serbuk halus alias debu di badan jalan sekitar kawasan Jalan Karang Mulyo 2 Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau yang diduga kuat akibat kerapnya aktivitas truk-truk pengangkut pasir di aliran Sungai Kelay, mulai dibersihkan, Rabu (20/12/2023).

Kendati sudah berusaha mulai membersihkan, namun aktivitas penambangan pasir di kawasan aliran Sungai Kelay masih berlangsung hingga hari Rabu (20/12/2023 kemarin.

Kendaraan-kendaraan besar pengangkut pasir sungai itu masih berlalu-lalang di kawasan jalan berbahan dasar semen (cor) tersebut.

3 JALAN KARANG MULYO 2 2

Menurut keterangan warga sekitar, salah satu warga RT 13 Septian, mengatakan bahwa sehari setelah aktivitas penambangan diprotes warga, para pengusaha pasir kerukan tersebut mengajak warga untuk berdialog.

Dalam dialog itu, dihadiri para pengepul pasir sungai, tokoh masyarakat sekitar hingga warga yang terdampak dari proses penambangan pasir yang diduga ilegal alias belum mengantongi ijin tersebut.

“Sudah ada pertemuan kemarin, dihadiri para pengusaha pasir itu,” kata Septian, kepada berauterkini.co.id.

Diceritakan, dari dialog tersebut muncul beberapa kesepakatan antara warga. Salah satunya, pihak penambang pasir mau bertanggungjawab membersihkan jalan yang dalam beberapa pekan belakangan ini dipenuhi lumpur.

“Mereka sudah bersihkan lumpur di jalan itu,” ujarnya.

Berdasarkan pemantauan, para pekerja tambang pasir tersebut menggunakan semprotan air dengan tekanan tinggi untuk menyingkirkan bekas tanah yang sebelumnya menempel di ban truk pengangkut pasir.

“Mereka kerahkan orangnya untuk semprot jalan yang berdebu itu,” ucapnya.

Hanya saja, saat ini dirinya belum bisa menggaransi, apakah kegiatan tersebut masih akan berlangsung secara konstan atau hanya menjadi penggugur kewajiban para pelaku tambang pasir yang diduga ilegal tersebut.

“Kami belum tahu pasti kelanjutannya, tapi sudah ada dimulai pembersihan jalan,” terangnya. (*)

Reporter : Sulaiman

Editor : s4h