Foto : Sekretaris KPMKB Cabang Samarinda saat melaporkan dugaan prakik tambang ilegal ke Bareskrim Polri

TANJUNG REDEB, -Aktivitas diduga tambang ilegal di Kabupaten Berau resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.  Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Cabang Samarinda melaporkan aktivitas ilegal yang kian marak di Bumi Batiwakkal belakangan ini.

Laporan itu dilayangkan KPMKB 11 November 2021 lalu. Sekretaris KPMKB Cabang Samarinda Rijal mengungkapkan, dasar laporan ini  setelah melakukan pemantauan dari beberapa media sejak April 2021 dan juga keterangan dari kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Dimana DLHK  menyebut ada 11 titik aktivitas tambang diduga ilegal yang berada di dekat pemukiman penduduk.

Bahkan, kata Rijal, saat itu DLHK mengatakan akan komunikasikan temuan itu dengan stakeholder yang ada di Berau. Sayangnya saja hingga  Oktober 2021 tidak ada perkembangan.  Belakangan kembali mencuat pemberitaan mengenai adanya aktivitas bongkar muat batubara ke tongkang di Kampung Labanan yang diduga tidak memiliki legalitas resmi.

“Dengan adanya aktivitas bongkar muat itu berarti pertambangan batubara ilegal masih ada di Berau. Apalagi, berdasarkan rilis dari Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Kaltim menyebutkan memang ada 11 titik tambang ilegal di berau,”ujarnya, Senin (15/11/2021). 

Selain pemberitaan media massa juga dilengkapi rilis dari Jatam. “Maka dapat kami simpulkan bahwa pertambangan ilegal di berau secara perkembangan 7 bulan ini terjadi secara masif,” sambungnya.

Ia mengakui, jika tidak bisa menemukan gerakan yang bisa dilakukan di berau. bahkan jika akan melaporkan kasus ini  pasti hanya akan sampai di level Polda.

“Kebetulan saya ada kegiatan pelantikan perkumpulan dewan nasional mahasiswa hukum se Indonesia, sekalian saya bawa materi ini ke Jakarta dan berdiskusi dengan mahasiswa hukum yang lain. Hasilnya saya mewakili KPMKB Cabang samarinda mengambil langkah untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal itu ke Bareskrim polri,”tegasnya.

Rijal mengungkapkan dilakukan KPMKB Cabang Samarinda ini merupakan langkah awal untuk mengadukan dugaan aktivitas batu bara ilegal masih beroperasi di Berau. Hal ini diperkuat lagi dengan kejadian pada Minggu 14 November kemarin. Dimana ada truk terguling di jalan poros labanan yang tengah memuat batubara.

Muatan truk tersebut menurut Rijal, diduga kuat hasil dari pertambangan ilegal. Karena berdasarkan analisa sederhana, aktivitas pengangkutan batubara dilakukan di jalan umum dan menggunakan truk yang kapasitas 8 ton. Menurutnya, sangat tidak mungkin perusahaan resmi akan menggunakan kendaraan angkut dengan kapasitas 8 ton.

Kemudian, lanjut dia, masih dipertanyakan apakah supir pengangkut batu bara itu menggunakan kelengkapan k3

“Nah itu saja dulu, kalau sampai tiga poin tadi kita analisa secara dasar tidak terpenuhi. Artinya bisa disimpulkan bahwa tambang ilegal di Berau masih ada,”jelasnya.

Rijal juga menyebut jika penindakan aktivitas tambang ilegal ini menjadi wewenang penegak hukum dan pemerintah daerah. Ia berharap kepolisian turun ke lapangan melakukan penindakan terkait aktivitas pelaku apakah mengantongi dokumen secara administrasi lengkap.

“Kalau ternyata ditemukan indikasi tidak lengkap  kami minta Pemkab Berau melalui DLHK dan kepolisian wajib menghentikan aktivitas penambagan illegal itu.

“Jangan sampai kejadian ini akan berimbas kepada masyarakat sekitar. Apalagi sudah banyak kejadian di Samarinda dan Kukar,”tutupnya.(*)

Editor: RJ Palupi