BERAU TERKINI – Kuasa hukum Yulianto, tergugat dalam perkara sengketa tanah warisan Nomor 18 Perdata, Syahrudin, kembali mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), Senin (19/1/2026).
Kedatangannya kali ini bukan sekadar menanyakan perkembangan laporan, tetapi juga menyerahkan dua alat bukti baru terkait dugaan suap, yang melibatkan pihak penggugat dan oknum hakim yang menangani perkara tersebut.
Syahrudin mengungkapkan, dari hasil klarifikasi dengan KY, laporan yang disampaikan pihaknya sejak awal tahun lalu masih dalam proses penanganan.
Hal itu dibuktikan dengan surat informasi perkembangan laporan yang menyebutkan hasil pemeriksaan masih menunggu persetujuan komisioner.
“KY menjelaskan kepada kami bahwa belum adanya tindak lanjut sidang karena lembaga tersebut tengah mengalami masa peralihan pimpinan,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
“Dengan kepemimpinan baru ini, nantinya akan dibentuk tim baru untuk melakukan klarifikasi ulang,” tambahnya.
Ia menambahkan, tim KY kemungkinan besar akan kembali turun langsung untuk mendalami laporan serta memverifikasi alat bukti tambahan yang diserahkan.
Adapun dua alat bukti baru yang disampaikan ke KY, yakni berupa bukti percakapan WhatsApp.
Percakapan tersebut diduga melibatkan seorang asisten hakim berinisial FB dengan oknum hakim berinisial MA.
Selain itu, percakapan lain antara asisten hakim berinisial FB dengan asisten pengacara pihak lawan berinisial HA.
“Percakapan-percakapan itu saling berkesesuaian dan mengarah pada dugaan praktik suap dalam penanganan perkara Nomor 18 Perdata. Tambahan bukti itu diterima oleh pejabat KY,” jelasnya.
Alat bukti kedua berupa bukti transfer sejumlah uang yang diduga mengalir dari HA, asisten pengacara penggugat, kepada asisten oknum hakim.
Menariknya, setelah ditelusuri, nomor rekening penerima transfer tersebut ternyata identik dengan rekening yang pernah dilaporkan dalam perkara lain, yakni perkara Nomor 46 Perdata di Tanjung Redeb.
“Orangnya sama, hakimnya sama, asistennya juga sama. Dalam perkara sebelumnya, oknum hakim ini bahkan telah dijatuhi sanksi disiplin berupa nonpalu selama satu tahun,” ungkap Syahrudin.
Meski demikian, ia menegaskan, seluruh alat bukti tersebut belum dapat dipublikasikan ke publik karena masih diminta untuk dirahasiakan oleh KY hingga proses klarifikasi selesai.
Syahrudin juga menanggapi munculnya sejumlah pemberitaan di media yang dinilainya prematur.
Selain itu, adanya laporan ke kepolisian yang menyeret pihaknya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menurutnya, langkah melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Terlebih dilakukan dalam rangka membela kepentingan klien.
Ia juga mengingatkan yang melaporkannya ke Polres Berau, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata, selama menjalankan tugas dengan itikad baik.
“Ini bukan soal cari nama atau pencitraan. Kami melakukan ini murni untuk kepentingan klien dan demi perbaikan sistem peradilan,” tegasnya.
Ia berharap, laporan tersebut dapat menjadi peringatan agar praktik-praktik curang di lingkungan peradilan dapat ditekan, serta mendorong para hakim untuk menjalankan tugasnya secara adil dan berintegritas.
Baginya, hakim adalah pintu terakhir pencari keadilan. Apapun keputusan yang diambil menyangkut nasib banyak orang.
“Minimal hakim-hakim nakal ini berkurang. Paling tidak ketika mau nakal itu berpikir dulu. Sebab, mereka ini adalah pintu terakhir dalam mencari keadilan,” pungkasnya. (*)
