BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau memulai pembenahan total kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Cendana, di Jalan Cendana, komplek rumah jabatan Bupati Berau.
Pembenahan ini dilakukan karena kondisi trotoar yang bersisian langsung dengan lapangan tenis diyakini sudah tidak layak lagi digunakan oleh pejalan kaki maupun untuk berolahraga.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Hendra Pranata, mengatakan, rehabilitasi kawasan tersebut merupakan bagian dari rencana kerja DPUPR tahun ini.
“Itu sengaja dibenahi untuk menciptakan ruang terbuka yang layak bagi masyarakat,” kata Hendra, Senin (1/12/2025).
Hendra mengungkapkan, kawasan tersebut, yang berada di pusat kota dan merupakan area kehormatan untuk menerima tamu daerah, sudah dalam kondisi sangat buruk, bahkan terdapat keramik yang terlepas dari tempatnya.
“Memang kondisinya sudah buruk,” sebutnya, menegaskan urgensi pembenahan di lokasi strategis tersebut.
Untuk proyek revitalisasi Taman Cendana, Pemkab Berau mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,2 miliar dari APBD.
Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor lokal, CV Kimyassada Herlanda, yang beralamat di Jalan SM Aminuddin, Tanjung Redeb.
“Target kerjanya selama 90 hari dengan penyelesaian proyek direncanakan pada 22 Desember 2025,” jelasnya.
Hendra memaparkan, berdasarkan analisa konsultan perencana, ditemukan beberapa titik lain di Berau yang juga membutuhkan rehabilitasi serupa untuk dijadikan RTH publik yang layak.
Titik-titik tersebut antara lain kawasan gerbang masuk kota di Kilometer 5 Teluk Bayur, Lapangan Batiwakkal, dan ujung tepian Tanjung Redeb.
Kawasan-kawasan ini diprioritaskan sebagai ruang terbuka yang dapat mengundang masyarakat untuk beristirahat dan berolahraga.
Meskipun program rehabilitasi ini membutuhkan anggaran yang besar dan waktu yang panjang, Hendra meyakini, dengan efisiensi anggaran dan penentuan prioritas pembangunan, perbaikan ini masih dapat diwujudkan secara bertahap.
“Masih bisa dibangun, dicicil sedikit-sedikit lah,” pungkasnya. (*)
