BERAU TERKINI – Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, berinisial P akhirnya memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Berau setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia kini menjalani proses penahanan dan mendekam di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Penetapan tersangka dilakukan oleh jaksa penyidik Kejari Berau setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Kampung Biatan Lempake.  

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,8 miliar.

Menariknya, penahanan terhadap tersangka P dilakukan atas permintaan yang bersangkutan sendiri.

P mengajukan permohonan secara sukarela untuk ditahan dengan alasan faktor keamanan dan adanya rasa terancam setelah status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menyampaikan, permohonan penahanan itu dituangkan langsung dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

“Secara objektif ancaman pidananya di atas lima tahun dan secara subjektif juga telah memenuhi ketentuan KUHAP. Selain itu, tersangka sendiri mengajukan permohonan untuk ditahan,” ujar Gusti, Selasa (3/2/2026).

Gusti menjelaskan, perkara dugaan korupsi ini bermula dari laporan pengelolaan keuangan Kampung Biatan Lempake. 

Penanganannya lebih dulu dilakukan Inspektorat Kabupaten Berau sebagai Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), sesuai dengan nota kesepahaman penanganan pengaduan pemerintahan daerah.

“Setelah pemeriksaan internal oleh Inspektorat selesai, hasilnya diserahkan ke kami. Ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar,” jelasnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Kejari Berau meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana kampung yang dilakukan oleh tersangka P, yang berstatus sebagai sekretaris kampung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan sedikitnya 10 orang saksi dan keterangan ahli. 

Ada juga sejumlah barang bukti surat dan dokumen keuangan.

“Alat bukti sudah cukup, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Gusti.

Dalam perkara ini, tersangka P dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jaksa menilai perbuatan tersangka dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan kampung.

“Selain penahanan, kami juga telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna mengupayakan pemulihan kerugian melalui mekanisme uang pengganti,” jelasnya.

Di sisi lain, Kejari Berau menyayangkan terjadinya kasus ini, mengingat pihaknya telah memiliki program Jaksa Jaga Desa yang bertujuan mendampingi dan mencegah aparatur kampung terjerat persoalan hukum.

“Kami terus mengingatkan agar aparatur kampung memanfaatkan program Jaga Desa, aktif berkonsultasi, dan tidak ragu berkoordinasi dengan kejaksaan, Inspektorat, maupun DPMK,” pungkasnya. (*)