BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau resmi menetapkan Abdul Wahab (AW), salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Tersangka yang ditetapkan sebagai buronan merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di UPT Kebersihan Talisayan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Penetapan DPO dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Dalam perkara ini, kerugian ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan, penetapan DPO terhadap AW dilakukan setelah upaya penjemputan paksa tidak membuahkan hasil.

“Tersangka AW tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik dan tidak berada di alamat saat dilakukan penjemputan paksa, sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Gusti, Jumat (30/1).

Dalam perkara ini, Kejari Berau telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial V dan AW sejak 12 Januari 2026.

Tersangka V merupakan mantan karyawan BRI Cabang Tanjung Redeb, sedangkan AW diduga berperan sebagai perantara atau calo kredit.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, Pasal 606 ayat 2 KUHP diterapkan kepada tersangka V dan Pasal 606 ayat 1 KUHP diterapkan kepada tersangka AW.

Gusti menyebutkan, dalam proses penyidikan, jaksa telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

“Alat bukti kami peroleh dari pemeriksaan 26 orang saksi, keterangan para ahli, serta dokumen pendukung yang telah disita penyidik,” terangnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemrakarsaan kredit yang dilakukan tersangka V saat masih berstatus sebagai karyawan bank.

Dalam pelaksanaannya, perbuatan tersebut diduga melibatkan tersangka AW yang berperan sebagai perantara.

“Perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama-sama dan melawan hukum,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar berdasarkan hasil audit ahli keuangan.

Untuk memulihkan kerugian negara, penyidik juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) sebagai upaya penerapan pidana uang pengganti.

Terkait tersangka yang berstatus DPO, Kejari Berau mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan AW agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami imbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Tidak ada pihak yang dibenarkan membantu menghalangi proses penyidikan,” terangnya. (*)