BERAU TERKINI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau memastikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tetap berlaku bagi seluruh perusahaan.

Kewajiban tersebut tetap berlaku meski surat edaran resmi dari pemerintah pusat belum terbit.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan, aturan mengenai THR sudah diatur dalam regulasi nasional dan tidak berubah setiap tahunnya.

Surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan hanya bersifat pedoman teknis pelaksanaan, bukan penentu ada atau tidaknya kewajiban tersebut.

“Kami memang masih menunggu SE dari kementerian sebagai acuan teknis. Tetapi secara prinsip, kewajiban pembayaran THR itu sudah jelas dan bersifat wajib,” ujarnya kepada Berauterkini, Jumat (27/2/2026).

Ia menekankan, perusahaan tidak perlu menunggu SE untuk menunaikan kewajibannya kepada pekerja.

Berdasarkan regulasi, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai lamanya bekerja.

“THR bukan kebijakan sukarela atau bonus tambahan dari perusahaan. Ini hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi. Kami mengimbau seluruh manajemen perusahaan agar tidak lalai,” tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Disnakertrans Berau juga berencana kembali membentuk satuan tugas (satgas) laporan THR, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Satgas ini akan menjadi wadah bagi pekerja untuk melaporkan apabila terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

“Jika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi, silakan melapor. Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai aturan.

Disnakertrans Berau juga berkomitmen mengawal pelaksanaan pembayaran THR agar berjalan tertib, adil, dan tepat waktu.

Harapannya, hubungan industrial di Kabupaten Berau tetap harmonis dan para pekerja dapat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang.

“Intinya, kami ingin hak pekerja terpenuhi dan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik. Semua harus berjalan seimbang,” pungkasnya. (*)