BERAU TERKINI – Kepercayaan yang diberikan sebuah perusahaan gadai di Samarinda kepada seorang karyawannya harus berakhir dengan kerugian puluhan juta rupiah.
Pelaku berinisial AH, yang bekerja sebagai juru taksir, nekat menggelapkan sejumlah barang berharga milik perusahaan.
Modus operandi AH terbilang rapi. Dengan jabatannya, ia diduga menyelewengkan barang jaminan nasabah sebelum sempat diamankan atau dimasukkan ke dalam brankas perusahaan. Barang yang berhasil digelapkan antara lain tiga buah perhiasan emas dan satu unit iPhone 13.
Akibat tindakan pelaku, PT. Gadai Sumber Rejeki selaku pihak perusahaan harus menanggung kerugian yang ditaksir mencapai Rp 23.590.000. Merasa dirugikan, manajemen pun segera membuat laporan ke pihak berwajib.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Rabu (20/8/25), tim berhasil mengamankan A H, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Balikpapan Utara, beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadio, mengonfirmasi penangkapan tersebut saat dihubungi pada Kamis (21/8/25).
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, A H kini harus menghadapi proses hukum yang serius. Ia dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kadio. (*)