BERAU TERKINI – Kasus penyalahgunaan anggaran kampung senilai Rp1,2 miliar yang diduga dilakukan Sekretaris Kampung Biatan Lempake akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau.
Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan, kasus tersebut awalnya ditangani Inspektorat Berau.
Namun, karena penggunaan anggaran yang tidak terganti, kasus ini akhirnya dinaikkan ke proses hukum.
“Sekarang malah sudah di Kejaksaan untuk proses hukum,” ungkap Said, Selasa (23/12/2025).
Said mengaku tak mengetahui begitu detail rincian anggaran yang digunakan.
Namun, informasi yang dia terima sekretaris kampung itu menggunakan uang untuk kepentingan pribadi sebesar Rp1,2 miliar.
“Informasinya Rp1,2 miliar. Yang jelas dana itu tidak bisa di-SPj-kan. Itu sudah jadi kewenangan kejaksaan,” jelasnya.
Dia tidak memungkiri, dari 100 kampung, tidak semua penyelenggaranya bekerja sesuai koridor hukum.
Bahkan, dia juga mengatakan, Sekretaris Kampung Biatan Lempake itu bukan satu-satunya.
Apalagi, dengan anggaran kampung yang besar serta adanya kewenangan untuk mengelola, potensi penyalahgunaan anggaran masih sangat terbuka.
Meski begitu, Pemkab Berau melalui instansi terkaitnya terus melakukan upaya pembinaan dan pencegahan.
“Memang kita tidak bisa sama ratakan juga, karena ini dari oknumnya juga. Apalagi diberi anggaran besar, diberi keleluasaan, dan punya akses mengelola uang itu, peluang korupsinya sangat besar,” paparnya.
Dirinya berharap, dengan kejadian tersebut bisa mengingatkan seluruh penyelenggara kampung untuk bekerja sesuai pedoman dan aturan yang berlaku.
“Tegas saya sampaikan, jangan coba-coba melakukan korupsi, akan ditindak secara hukum,” pungkasnya. (*)
