BERAU TERKINI – Berikut ini perkembangan terbaru kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan yang berujung pada seorang bayi yang meninggal dunia.

Kasus dugaan kelalaian pelayanan kesehatan di Puskesmas Gunung Tabur, yang sempat memicu tuntutan hukum akhirnya berujung damai.

Keluarga pasien hamil yang bayinya meninggal dunia dalam kandungan, memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah kekeluargaan.

Perdamaian ini dilakukan atas permintaan keluarga Rio Anggara, suami dari pasien, Nur Soleha. Kuasa hukum keluarga, Arjuna Mawardi menjelaskan, keputusan damai merupakan keinginan Nur Soleha, yang dilandasi empati terhadap salah seorang bidan yang bertugas saat kejadian dan tengah menjalani kehamilan tua.

Menurut Arjuna, kliennya khawatir jika persoalan berlanjut ke ranah hukum, hal tersebut dapat mengganggu kondisi psikologis bidan. Dan, berdampak pada kesehatan kandungannya.

“Istri klien kami tidak ingin peristiwa serupa menimpa bidan tersebut. Ini murni karena empati sesama perempuan dan sesama ibu,” ujarnya.

Ia menambahkan, peristiwa ini diharapkan menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan. Tidak hanya di Puskesmas Gunung Tabur, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

“Ini lebih kepada menjaga perasaan seorang perempuan dan seorang ibu,” katanya.

Dalam kesepakatan tersebut, keluarga pasien hanya meminta tenaga kesehatan yang terlibat untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung ke kediaman keluarga korban. Permintaan itu pun disepakati oleh pihak Puskesmas Gunung Tabur.

“Alhamdulillah, setelah penandatanganan surat perdamaian, pihak puskesmas langsung datang ke rumah klien kami untuk menyampaikan permohonan maaf,” jelas Arjuna.

Selain permohonan maaf, pihak Puskesmas Gunung Tabur juga memberikan santunan, membantu pemasangan batu nisan. Serta, menyediakan 50 porsi konsumsi untuk acara tahlilan yang direncanakan digelar dua hari menjelang Ramadan.

“Tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Penyelesaian ini murni atas kesepakatan kedua belah pihak,” paparnya.

Puskesmas Gunung Tabur, Berau (Zuhrie/BT)

Sementara itu, kuasa hukum Puskesmas Gunung Tabur, Yudi Syahputra menjelaskan, perselisihan bermula dari pelayanan persalinan yang terjadi pada 9 Desember 2025. Selanjutnya, pada 10 Januari 2026, kedua pihak sepakat menempuh jalur musyawarah sebagai upaya penyelesaian sengketa.

“Alhamdulillah, perselisihan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian antara Bapak Rio Anggara dan Kepala Puskesmas Gunung Tabur,” katanya.

Yudi menegaskan, penyelesaian tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa, dugaan kesalahan tenaga medis harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Dengan adanya kesepakatan ini, secara hukum perselisihan antara pasien dan tenaga medis dinyatakan selesai secara non-litigasi. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum di kemudian hari, baik pidana, perdata, maupun administrasi.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami agar pelayanan ke depan semakin profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian, dan tetap berpedoman pada SOP,” pungkasnya. (*)