Foto: Aksi tersangka percobaan pemerkosaan, ES (30) terekam CCTV tempat kejadian perkara.
TANJUNG REDEB– Seorang pria asal lampung berinisial ES (30) diamankan jajaran Polres Berau, setelah masuk ke kamar yang dihuni dua wanita berinsial JR dan IW tanpa menggunakan celana, pada Selasa (19/3/2024) sekira pukul 00.10 Wita.
Aksi nekat itu, dilakukannya di salah satu penginapan di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb. Aksi pelaku itupun terekam camera CCTV yang terpasang di sudut kos-kosan.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi menjelaskan, ES kepergok masuk ke kamar wanita yang ada disebelah kamarnya diduga ingin melakukan percobaan pemerkosaan.
“Karena ketahuan, korban melaporkannya ke Mapolres Berau. Sekarang ES sebagai tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya, Rabu (20/3/2024).
Diterangkannya, kamar ES dan kamar kedua korban berada bersebelahan. Sesaat sebelum kejadian, tersangka masuk melalui jendela kamar korban yang saat itu tidak dikunci namun dalam kondisi tertutup.
Setelah masuk, tersangka mendatangi salah satu korban yakni JR yang saat itu sedang tidur tengkurap. Namun belum sempat menunaikan niatnya, salah satu rekan korban IW terbangun dan berteriak karena melihat tersangka dala kondisi bugil.
“Tersangka hanya sempat menyentuh salah satu bagian tubuh korban. Karena peristiwa itu, korban langsung lapor ke sekuriti dan Polres Berau,” jelasnya.
Tidak lama berselang, aparat kepolisian kemudian datang dan mengamankan tersangka. Meskipun dirinya sempat mengelak.
Kepada penyidik, tersangka mengaku terbawa nafsu setelah melihat korban kerap mondar mandir menggunakan celana pendek di depan kamarnya.
“Karena nafsu sering melihat korban kekamar mandi dengan menggunakan celana pendek. Apalagi, di penginapan itu kamar mandinya juga di luar. Motifnya itu,” paparnya.
Dikatakannya juga, tersangka memang memiliki kepribadian yang tidak baik. Bahkan, ketika berobat dan bertemu dengan perawat wanita, tersangka mengajak untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Untuk diketahui kata Suradi, tersangka juga diketahui pernah dipenjara atas kasus yang sama ketika dirinya berada di daerah asalnya.
“Pengakuannya, tersangka ini sempat ingin mengajak perawat yang mengobatinya berbuat tidak senonoh. Dia ini juga seorang residivis,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu, ES dikenakan pasal 285 juncto 53 KUHP, dengan ancaman penjara sembilan (9) tahun.
“Jadi untuk diketahui pelaku juga pernah dihukum dengan perkara yang sama, percobaan pemerkosaan di tahun 2015 di tempat lain di luar Berau,” pungkasnya. (/)
Reporter: Hendra Irawan