BERAU TERKINI – Diduga izin belum lengkap, salah satu resort di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Maratua, Berau, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyegelan itu dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Jumat (10/4/2026).
Tindakan tegas ini dilakukan, setelah resort tersebut kedapatan beroperasi tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dokumen itu merupakan syarat wajib dalam pemanfaatan ruang laut maupun kawasan pesisir.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan, dari total 16 resort yang beroperasi di kawasan tersebut, hanya satu yang melanggar, yakni PT Storm Diving Resort, investasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok.
“PKKPRL itu wajib. Dari 16 resort yang ada, kecuali PT Strom Diving Resort. Karena itu, seluruh aktivitas pembangunan di ruang laut kami hentikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pelanggaran tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan masuk kategori ilegal karena memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi.
Pemerintah pun memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik serupa, terlebih di wilayah pulau kecil dan terluar yang memiliki nilai strategis.

“Kami hadir untuk menegakkan hukum. Ini bentuk nyata kehadiran negara. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran seperti ini,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, KKP bahkan secara simbolis menancapkan bendera Merah Putih sebagai penegasan kedaulatan negara di kawasan tersebut.
Langkah ini, lanjutnya, juga merupakan hasil sinergi antara pemerintah dengan kelompok masyarakat pengawas setempat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran di wilayah pesisir.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang turut mengawasi. Informasi dari mereka sangat membantu dalam penegakan hukum,” tambahnya.
PSDKP kini mendesak pihak PT Storm Diving Resort untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Jika tidak diindahkan, pemerintah membuka kemungkinan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang telah berdiri.
“Ini bukan sekadar peringatan, tapi penghentian total. Semua aktivitas harus dihentikan. Jika tidak ada itikad baik, kami tidak segan mengambil langkah lebih jauh,” tegas Pung.
Ia juga mengingatkan bahwa mendirikan usaha tanpa PKKPRL dapat dikategorikan sebagai okupansi ilegal, terlebih karena melibatkan investasi asing.
“Kalau tidak ada izin, berarti ilegal. Indonesia adalah negara hukum, semua sudah diatur dengan jelas,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka pintu bagi investasi, termasuk di sektor pariwisata bahari. Namun, seluruh pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mendukung investasi, tapi harus taat regulasi. Kalau semua syarat dipenuhi, tentu kami dukung sepenuhnya,” pungkasnya.

