Foto: Bupati Berau Sri Juniarsih melakukan peletakan batu pertama di Buper Mayang Mangurai II.
TANJUNG REDEB – Tak ingin terjebak di lubang yang sama. Kiranya kiasan itu yang laik menggambarkan upaya pemerintah dalam mendaftarkan Bumi Perkemahan (Buper) Mayang Mangurai II, di Teluk Bayur, sebagai aset daerah.
Kepada Berau Terkini, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Berau Bambang Sugianto, menyatakan belajar dari Mayang Mangurai yang pertama. Pemkab hanya sebatas memiliki bangunan dan jalan. Sementara untuk lahan, dimiliki oleh perusahaan pertambangan karena masuk wilayah konsesinya.
Keseriusan pemerintah dalam hal pencatatan aset baru muncul sejak 2009, yang mengharuskan aset yang telah dibangun pemerintah hatus didaftarkan ke BPKAD.
“Bangunan dan jalan di Mayang Mangurai itu ada dalam catatan kita. Tapi tidak dengan lahannya saat itu,” kata Bambang, ditemui awak Berau Terkini di ruang kerjanya, pada Jumat (22/9/2023).
Bambang menerangkan, saat ini pihaknya bersama dengan salah satu perusahaan tambang di Berau, Kwarcab Berau, dan Badan Pertanahan Nasional alias BPN. Telah melakukan pertemuan. Dalam pertemuan itu disepakati agar Buper Mayang Mangurai II, diupayakan untuk dicatatkan dalam aset daerah.
Diketahui tanah tersebut secara lisan, telah dihibahkan kepada Pemkab Berau. Namun masih butuh langkah pencatatan oleh BPN Berau. Termasuk pula pengawalan penerbitan sertifikat hibah dari perusahaan ke pemerintah daerah.
“Semua pihak bersepakat untuk mengawal proses pencatatan aset itu menjadi aset daerah,” ujar dia.
Selain itu, kesepakatan lainnya. Pihak perusahaan pun disebut telah bersedia untuk mengganti keseluruhan aset yang berada di Buper Mayang Mangurai I. Untuk dibangunkan dan dibuatkan dalam model yang sama. Termasuk pembuatan kolam buaya.
“Jadi semua aset pemerintah yang ada disana diganti sepenuhnya oleh perusahaan. Minimal nilainya setara,” ucap dia.
“Mulai dari bangunan hingga jalan dan kolam buaya, semuanya akan dibiayai full oleh perusahaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan nilai aset pemerintah yang ada di Mayang Mangurai I, mencapai Rp 2 miliar lebih. Terdiri dari bangunan gedung pertemuan permanen senilai Rp 1,9 miliar. Kemudian kandang buaya senilai Rp 94 juta. Serta Preservasi Jalan dan Halaman Buper Mayang Mangurai, senilai Rp 198 juta.
“Jadi aset kita (Pemkab Berau) disana itu sampai sekitar Rp 2 miliar lebih,” beber dia.
Dia menerangkan, melalui kesepakatan bersama yang telah dibuat. Pihak perusahaan bakal menyelesaikan seluruh kebutuhan bangunan, hingga Desember 2023 mendatang.
“Jadi sebelum bulan 12 itu bangunannya sudah rampung,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Kwarcab Berau Abdul Jalil, menyatakan sebelum dilaksanakannya prosesi peletakan batu pertama alias groundbreaking di Buper II, pihaknya telah berkoordinasi bersama dengan BPKAD Berau. Sama halnya yang disebutkan oleh Bambang sebelumnya.
“Jadi dinilai dulu aset-asetnya yang ada disitu,” ujar Jalil.
Terkait penerbitan sertifikat lahan hibah, Jalil menerangkan bila saat ini proses tersebut yang dikawal oleh pengurus Kwarcab Berau. Dalam proses itu, ia telah meminta kepada pihak BPN, Kejaksaan hingga BPKAD untuk membantu mengawal proses tersebut.
“Nah tapi kalau dari proses peletakan batu pertama sampai saat ini, perusahaan telah komitmen untuk memberikan lahannya untuk pemerintah,” tegas dia.
Jalil juga menyampaikan, bila pada Desember 2023 nanti, bakal menyelenggarakan perkemahan untuk dengan peserta berasal dari Berau. Kemudian pada tahun selanjutnya, pada HUT Pramuka, bakal dilaksanakan Jambore yang tingkatnya nasional.
“Tapi minimal pada Desember nanti sudah ada peresmian,” ujarnya. (*/ADV)
Reporter: Sulaiman