Foto: Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman. 

TANJUNG REDEB- Penetapan calon kepala peserta kepala kampung sudah disepakati. 53 Kampung di 12 Kecamatan akan melaksanakn Pilkakam pada 24 Oktober 2023 mendatang.

Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, Sudirman mengatakan, semua tahapan sudah dilakukan dan telah disepakati. Termasuk penetapan calon kepala kampung.

Dia menyebut adapun atensi yang diberikan kepada panitia Pilkakam, jangan sampai ada berkas fiktif lolos seperti pilkakam sebelumnya.

“Itu jadi atensi kami kepada semua panitia Pilkakam. Dan sejauh ini, memang belum ada laporan temuan berkas peserta atau calon kepala kampung yang fiktif,” katanya.

Dijelskannya, dua edisi Pilkakam lalu, ada dua kasus berkas dari calon pilkakam yang tidak sesuai peruntukannya. Seperti pemilihan pada 2019 dan 2021. Yang mana tahun 2019 tersapat berkas ikazah palsu dan Pilkakam 2021 berkas yang tidak sesuai peruntukannya.

Ditambahkan Sudirman, pada tahun 2021 lalu, ada calon kakam yang menggunakan surat keterangan bahwa ijazahnya belum keluar. Setelah ditelusuri, ternyata calon yang menggunakan surat keterangan ini masih proses belajar

Kemudian dikasus lainnya, penggunaan ijazah milik orang lain untuk persyaratan Pilkakam.

“Bahkan ada calon yang terpilih menggunakan berkas yang tidak seharusnya. Namun, langsung kami gugurkan. Karena berkas yang diberikan tidak sesuai persyaratan,” terangnya.

Di Pilkakan kali in, diharapkannya tidak ada lagi berkas fiktif lolos di Pilkakam mendatang. Sebab kata dia, apabila masih ada calon peserta yang masih nekat menggunakan ijazah palsu atau berkas tidak sesuai dengan persyaratan, maka akan segera digugurkan.

“Selain itu, juga akan dikenakan pidana. Karena penggunaan berkas palsu melanggar peraturan dan bisa diproses hukum. Dan atensi itu, sudah kami sampaikan sejak Januari lalu,” pungkasnya. (/)

Reporter: Hendra Irawan