BERAU TERKINI – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi Gerindra, Abdul Rakhman Bolong, menegaskan bahwa perubahan regulasi terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus berdampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akses permodalan bagi pelaku usaha kecil.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025), saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerindra. Dua Ranperda yang dibahas mencakup perubahan atas Perda tentang PT Migas Mandiri Pratama dan PT Penjaminan Kredit Daerah.
Abdul Rakhman Bolong, yang kini duduk di Komisi III DPRD Kaltim, menekankan perubahan regulasi tidak boleh berhenti pada penyesuaian administratif semata.
“BUMD harus jadi instrumen pembangunan, bukan sekadar badan usaha. Kami ingin PT Migas Mandiri dan PT Penjaminan Kredit Daerah benar-benar berkontribusi terhadap PAD dan membuka akses permodalan bagi UMKM,” tegas Bolong.
Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan berbasis kebutuhan daerah. Ia berharap PT Penjaminan Kredit Daerah hadir sebagai solusi permodalan bagi UMKM dan koperasi.
“UMKM dan koperasi masih kesulitan akses modal. PT Penjaminan Kredit harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar formalitas,” tambahnya. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
