JAKARTA – Sejumlah daerah di Indonesia saling klaim dan memperebutkan pulau untuk menjadi bagian dari wilayahnya.

Sebanyak 4 pulau kecil yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan dan Pulau Mangkir Besar serta Pulau Mangkir Kecil menjadi sengketa antara Aceh dengan Sumut. Namun sengketa itu akhirnya setelah ada keputusan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Rupanya sengketa pulau tidak hanya terjadi antara Aceh dengan Sumut, daerah lainnya di Indonesia juga mengalami sengketa pulau.

Bahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan, ada 43 pulau lainnya di Indonesia yang masih dalam status sengketa. Proses sengketa dan saling klaim itu pun masih berlangsung hingga hari ini.

Dilansir dari Beritasatu, berikut ini contoh kasus sengketa pulau antardaerah yang ada di Indonesia.

Babel-Kepri Saling Klaim Pulau Tujuh

Sengketa pulau juga melibatkan dua provinsi kepulauan, yakni Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri). Masalah bermula dari Keputusan Mendagri pada 2022 yang memasukkan Pulau Tujuh ke wilayah Kepri. Pemerintah Provinsi Babel membentuk Tim Khusus Pulau Tujuh untuk memperjuangkan klaimnya atas pulau tersebut.

Menurut Staf Khusus Gubernur Babel, Kemas Akhmad Tajuddin, jika upaya administratif gagal, mereka siap menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

“Atas terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri ini, Pemprov Kepulauan Babel telah menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri, namun surat keberatan tersebut tidak pernah ditanggapi Kemendagri,” kata Kemas Akhmad Tajuddin.

Jambi-Kepri Perebutkan Pulau Berhala

Pulau Berhala telah lama menjadi sumber perselisihan antara Jambi dan Kepulauan Riau. Awalnya diklaim oleh Jambi karena terdapat makam tokoh lokal, pulau ini juga diklaim Kepri berdasarkan dokumen kolonial.

Meski sempat dinyatakan milik Jambi pada 2011, Mahkamah Konstitusi pada 2012 membatalkan keputusan tersebut, mengembalikan Pulau Berhala ke wilayah Kepri secara hukum.

Kasus Pulau Aceh yang berhasil diselesaikan seharusnya menjadi pelajaran penting dalam penyelesaian sengketa pulau di Indonesia. Ketidakjelasan batas wilayah dan perbedaan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan kerap kali memicu konflik antar daerah.

Trenggalek-Tulungagung Sengketa 13 Pulau

Salah satu yang menjadi sengketa adalah 13 pulau kecil yang diperebutkan antara Pemkab Trenggalek dengan Pembkab Tulungagung. Pemkab Trenggalek menyatakan keberatan atas keputusan Kemendagri yang menyebutkan 13 pulau masuk wilayah Tulungagung.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik kabupaten maupun provinsi, 13 pulau tersebut masuk dalam wilayah Trenggalek. Namun keputusan Mendagri menyatakan lain.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, menyebut pihaknya akan bersurat kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kajian ulang. Sampai saat ini, dialog yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menemui jalan buntu.