BERAU TERKINI – Setelah dipastikan tak memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan Rabu (21/1/2026) pagi, Kejaksaan Negeri Berau akan segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tersangka Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb, Abdul Wahab (AW).
“Tidak hadir karena sedang melarikan diri. Harusnya hari ini pukul 09.00 WITA tersangka datang,” kata Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni.
Dengan tidak hadirnya tersangka dalam pemanggilan itu, pihaknya akan segera menetapkan status AW sebagai DPO.
Apalagi, Kejari Berau juga telah menyiarkan surat panggilan kepada tersangka melalui media cetak dan daring sebagai salah satu syarat penetapan DPO.
“Panggilan kedua juga sudah cukup untuk penetapan DPO. Jika sudah ditetapkan sebagai DPO, maka Kejari Berau bisa langsung melakukan penangkapan dimanapun saat ditemukan,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, tim Kejari Berau, khususnya dari Pidana Khusus juga sudah melakukan kunjungan ke Talisayan untuk mendatangi kediaman tersangka.
Dalam agenda tersebut, tersangka masih belum diketahui keberadaannya.
“Bahkan, pihak keluarga juga tidak tahu tersangka ada di mana,” paparnya.
Tak hanya itu, tim tersebut juga memeriksa sejumlah saksi, yang nama-namanya digunakan untuk pengajuan KUR tersebut ke Bank BRI Cabang Tanjung Redeb.
Doni menambahkan, ada juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau yang dipanggil sebagai atasan tersangka bekerja.
“Kalau saksi di atas 10 orang. Untuk kepala dinas, pemanggilannya bukan mengenai substansi, tapi terkait kinerjanya selama bekerja di UPTD Kebersihan Talisayan,” pungkasnya. (*)
