BERAU TERKINI – Kuasa hukum Yulianto, Syahrudin, menanggapi laporan yang dilayangkan kubu DA terhadap dirinya ke Polres Berau atas dugaan pencemaran nama baik. 

Ia menegaskan tidak gentar menghadapi laporan tersebut. Justru, ia menilai langkah itu sebagai bentuk serangan terhadap profesi advokat.

“Menurut saya biasa-biasa saja kalau laporan seperti ini. Tetapi ketika saya dilaporkan, berarti profesi kami sebagai advokat telah diserang,” ujar Syahrudin, Rabu (14/1/2026).

Ia menegaskan, laporan yang sebelumnya disampaikannya bukanlah pencemaran nama baik maupun fitnah.

Syahrudin mengklaim memiliki sejumlah alat bukti baru yang diyakini akan menjadi kejutan bagi pihak-pihak yang telah dilaporkannya, baik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) maupun Komisi Yudisial (KY).

“Alat bukti ini belum pernah kami berikan sebelumnya ke Komisi Yudisial maupun ke Bawas Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Kuitansi yang diduga sebagai alat bukti transaksi suap Perkara Nomor 18.
Kuitansi yang diduga sebagai alat bukti transaksi suap Perkara Nomor 18.

Dia juga menyoroti keputusan Bawas MA yang menyatakan tiga nama teradu dalam laporannya tidak terbukti sebagai penerima suap dan tak ada tembusan yang diberikan ke pihaknya selaku pelapor.

Menurutnya, keputusan tersebut mencederai rasa keadilan para pencari keadilan.

Meski demikian, ia memastikan pihaknya tetap akan membuktikan dugaan praktik suap dalam Perkara Nomor 18 dengan bukti-bukti yang telah dikantongi.

“Kami sudah memegang bukti percakapan, bukti transfer, serta bukti lain yang berkaitan dengan laporan kami tertanggal 8 Januari 2025,” jelasnya.

Terkait sumber bukti, Syahrudin menegaskan komitmennya untuk melindungi saksi yang berani mengungkap dugaan praktik suap tersebut.

Ia menyebut, dugaan praktik itu terbongkar akibat persoalan pembagian yang dinilai tidak sesuai.

“Saya yakin tidak ada kejahatan yang sempurna. Tuhan tidak pernah tidur. Selalu ada jalan untuk menunjukkan bahwa apa yang kami lakukan ini benar,” katanya.

Meski telah dilaporkan secara hukum, Syahrudin meminta penyidik Polres Berau bekerja secara objektif dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pelapor.

“Objektif artinya memeriksa secara menyeluruh, baik terduga pemberi maupun penerima,” tegasnya.

Ia menyebut sejumlah pihak yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari terduga pemberi berinisial HA beserta kubunya, perantara yang mengaku sebagai asisten hakim berinisial FE, hingga hakim berinisial A.

Namun, ia mengaku mendapat informasi bahwa HA dan FE saat ini tidak diketahui keberadaannya.

Syahrudin juga menjelaskan, peran HA diketahui sebagai asisten pengacara penggugat dalam Perkara Nomor 18.

Selain itu, HA yang disebut terlibat dalam proses negosiasi dengan FE, yang mengaku sebagai asisten hakim.

“Bukti-bukti ini sudah kami pegang. Salah satunya percakapan WhatsApp antara HA dan FE, serta komunikasi pihak tertentu dengan hakim berinisial A. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah membongkar dugaan suap tersebut bukan untuk mencari popularitas, melainkan demi memperbaiki sistem penegakan hukum, khususnya di lingkungan peradilan Tanjung Redeb.

“Saya ingin penegakan hukum dan sistem peradilan di Tanjung Redeb benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua,” tegasnya.

Syahrudin kembali menegaskan sangat siap menghadapi laporan hukum apapun selama ia meyakini berada di pihak kebenaran.

“Selama saya memegang kebenaran, saya siap menghadapi siapapun yang melaporkan saya,” pungkasnya. (*)