BERAU TERKINI – Polsek Muara Jawa mengamankan pria pekerja swasta berinisial H (29) yang kesehariannya sambil jualan sabu.

Terbongkarnya kegiatan haram H berawal dari laporan masyarakat yang masif ke meja kepolisian.

Tak menunggu lama, polisi melakukan penyergapan ke rumah kontrakan yang dihuni H, di Muara Jawa, Kukar, Kaltim.

“Rumah kontrakan yang ditempati tersangka diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ucap Kapolsek Muara Jawa, Iptu I Wayan Edi Surya Puryana dalam rilisnya.

Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka. (instagram/@polreskukar)
Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan tersangka. (instagram/@polreskukar)

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan sebuah tas tangan berwarna hitam.

Di dalamnya, polisi mendapati delapan poket sabu-sabu dengan berat bersih mencapai 7,96 gram.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 27 plastik klip kosong, dan satu kotak mika bening.

Ditambah dengan timbangan digital, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

“Tersangka H yang berstatus karyawan swasta ini tidak berkutik saat barang bukti ditemukan,” tegas Edi Surya.

Motif ekonomi disebut mendorong H untuk memutuskan menjual sabu-sabu.

Atas perbuatannya, tersangka H akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.