BERAU TERKINI – Aspirasi masyarakat dua desa di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, terkait pembangunan jalan penghubung Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Kabupaten Berau akhirnya diakomodasi. Pemprov Kaltim menyetujui penggunaan jalur eksisting sebagai trase utama pembangunan jalan.
Keputusan ini menyusul Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kaltim bersama pihak terkait pada Selasa (26/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin Anggota Komisi III Arfan, didampingi Wakil Ketua Komisi III Akhmed Reza Fachlevi dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Arfan menegaskan bahwa masyarakat sejak awal menolak rencana pembangunan jalur baru yang tidak melintasi permukiman. Warga meminta agar jalan tetap menggunakan jalur lama yang telah menjadi lintasan antar kabupaten.
“Permintaan warga sangat jelas, gunakan jalur eksisting yang sudah ada. Selain menunjang aktivitas ekonomi desa, jalur ini tidak memerlukan pembebasan lahan,” ujar Arfan.
Perwakilan Dinas PUPR-PERA Kaltim, Muhran, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan tinjauan lapangan. Hasilnya, jalur eksisting yang diusulkan masyarakat kini masuk dalam proses Detail Engineering Design (DED), dengan penyesuaian teknis berupa pelurusan jalan sepanjang dua hingga tiga kilometer.
“Kami pastikan jalur eksisting yang diminta masyarakat sudah masuk dalam DED. Hanya ada sedikit pemotongan untuk efisiensi trase,” jelas Muhran. (Ftr/Adv/DPRD Kaltim)
