BERAU TERKINI – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Berau bersama tim gabungan resmi memasang stiker penanda aset di semua bangunan Kios Petak Seribu di Jalan AKB Sanipah I, Tanjung Redeb.

Sebanyak 78 kios milik pemerintah daerah berukuran 4×6 itu sudah diberikan keterangan ‘Barang Milik Daerah Pemkab Berau’ dan dibubuhi nomor kios.

Kepala Diskoperindag Berau, Eva Yunita, mengatakan, pemasangan stiker tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut penataan aset Pemkab Berau.

“Tim gabungan kemarin lusa yang pasang,” kata Eva kepada Berauterkini, Jumat (16/1/2026).

Eva menyebut, pemasangan stiker itu sebagai penegasan sikap pemerintah bahwa aset itu tak boleh disewakan selain dari Pemkab Berau.

“Yang urus sewanya langsung dari kami (Diskoperindag),” tegasnya.

Dia mengimbau kepada setiap penyewa agar membayar langsung penyewaan lapak ke pemerintah melalui Diskoperindag Berau.

Pembayaran pun langsung melalui bank tanpa melalui perantara pihak lain.

“Jadi langsung masuk ke rekening Pemkab Berau,” ujarnya.

Eva menyatakan, kegiatan pemasangan stiker itu sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pelapak agar lebih tertib.

Sosialisasi juga dilakukan untuk menghindari praktik calo lapak yang membebani para pedagang yang menyewa kios saat ini.

“Tidak boleh lagi ada calo, jadi langsung bayar ke kami,” ujarnya.

Dalam pantauan awak media ini, stiker yang dipasang beberapa tidak dalam kondisi baik.

Terdapat beberapa lapak yang stikernya sudah terkelupas karena penanda berkualitas rendah.

Menjawab itu, Eva menyatakan stiker tersebut masih bersifat sementara.

Nantinya akan dibuatkan penanda permanen yang terbuat dari bahan yang lebih kokoh.

“Itu sementara aja, nanti kita ganti yang lebih bagus,” terangnya.

Sementara itu, salah satu penyewa kios, Dinar, mengungkapkan, dirinya telah menjalankan usaha di kios tersebut selama 10 tahun. 

Tahun ini merupakan akhir masa ia menyewa yang akan selesai pada 10 Oktober 2026.

Pada 2015, dia menyewa di lapak itu senilai Lebih Rp20 juta per tahun dan langsung membayar tunai selama 5 tahun.

Uang sewa itu dia berikan ke penyewa sebelumnya yang ia yakini meneruskan biaya sewa itu langsung ke pemerintah.

“Kami membayar langsung saja, lewat penyewa sebelumnya,” bebernya.

Demi bertahan hidup, dia tak terlalu mempersoalkan biaya yang dia berikan ke pihak penyewa pertama.

Sebab, nilai yang dia dapatkan cukup untuk memenuhi biaya sewa yang dibayarkan per tahun senilai Rp25 juta mulai 2020.

“Alhamdulillah cukup saja,” ucap dia.

Dengan penertiban tersebut, dia hanya berharap beban sewa dapat ditekan, sesuai aturan penyewaan yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan informasi yang diterima, dalam sebulan hanya membayar senilai Rp600 ribu.

Jika diakumulasi selama setahun, maka hanya membayar beban sewa senilai Rp7,2 juta.

“Kami ikut pemerintah saja bagaimana baiknya untuk kami biar bisa tetap berdagang disini,”ujar dia. (*)