BERAU TERKINI – Efisiensi anggaran yang melanda Pemerintah Kabupaten Berau berdampak langsung pada operasional kebersihan di tingkat kelurahan.
Sebanyak sepuluh kelurahan penerima bantuan pikap pengangkut sampah kini harus memutar otak lantaran pemberian kendaraan tersebut tidak dibarengi dengan alokasi biaya operasional dan upah tenaga kerja pada mata anggaran murni APBD 2026.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Helmi, menjelaskan, persoalan ini telah dibahas secara intensif bersama para lurah terdampak.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah mengarahkan pemanfaatan dana kelurahan maupun dana RT untuk membiayai kebutuhan sopir dan bahan bakar minyak (BBM) agar kendaraan berklir hijau tersebut tetap bisa mengaspal.
“Tapi ini sifatnya hanya solusi sementara waktu. Di anggaran perubahan nanti, kami upayakan bisa mendapat dukungan anggaran untuk sopir dan juru angkutnya,” kata Helmi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Di tengah situasi keterbatasan fiskal ini, Helmi menyebut swadaya masyarakat juga menjadi alternatif penting, terutama saat agenda gotong-royong pembersihan permukiman.
Partisipasi warga dinilai mampu menambal celah pembiayaan yang belum tersedia di struktur anggaran daerah.
“Bisa juga dari swadaya masyarakat, keikhlasan saja,” tambahnya.
Hingga saat ini, DLHK Berau mengaku belum mengantongi data pasti mengenai total kebutuhan anggaran operasional di setiap kelurahan.
Kondisi inilah yang menjadi alasan belum adanya alokasi anggaran khusus.
Oleh karena itu, Helmi meminta para lurah untuk segera menginventarisasi seluruh biaya yang timbul, mulai dari konsumsi BBM hingga honor petugas.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DLHK untuk merumuskan juknis dan kebutuhan biaya tahunan.
“Jadi semuanya dihitung, seperti BBM dan honor petugasnya,” ujar Helmi.
Terkait fungsi teknis, pikap sampah yang diserahkan pada awal Januari lalu ini memang didesain untuk menjangkau area permukiman dengan akses jalan sempit.
Kehadiran armada kecil ini menjadi pelengkap bagi truk sampah besar milik DLHK Berau yang selama ini kesulitan masuk ke gang-gang kecil.
Helmi mengungkapkan, pengadaan pikap ini merupakan jawaban atas aspirasi para Ketua RT yang sering mengeluhkan ketiadaan kendaraan angkut saat warga bergotong-royong.
Pihak kelurahan juga diimbau untuk proaktif melaporkan setiap rencana kegiatan bersih-bersih kepada DLHK Berau agar bantuan personel bisa dikerahkan.
Sebagai percontohan, Helmi mengapresiasi Kelurahan Sambaliung yang sudah menjalankan operasional secara mandiri dan tetap memberikan laporan rutin.
“Di Sambaliung itu bisa saja berjalan, mereka ada memberikan laporan,” tuturnya.
Namun, Helmi memberikan peringatan keras terkait pembiayaan di tingkat bawah.
Ia menegaskan, pihak kelurahan dilarang keras memungut retribusi sampah tambahan kepada warga.
Hal ini dikarenakan retribusi sampah yang sah sudah berjalan dan dananya langsung masuk ke kas daerah sesuai regulasi.
“Kita sudah ada retribusi sampah, jangan ada pungutan wajib lagi yang dibebankan ke masyarakat,” tegas Helmi. (*)
