TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan Berau akan meningkatkan status 21 Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah DPRD Berau menyoroti peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas saat Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemkab Berau 2024, Rabu (14/5/2025).

Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, menuturkan, pihaknya sudah menandatangani surat keputusan (SK) program tersebut yang dimulai tahun lalu. 

“Puskesmas sudah kami berikan SK-nya,” kata Lamlay, Kamis (15/5/2025).

Dia mengungkapkan, kendati SK telah diterima oleh Puskesmas, namun secara efektif sistem manajemen BLUD baru dijalankan mulai 2026.

Alasannya, kata dia, setiap Puskesmas harus memastikan fasilitas alat kesehatan yang dimiliki telah memenuhi standar pelayanan.

“Efektif tahun depan baru bisa dijalankan skemanya,” kata dia.

Dia menjelaskan, Puskesmas yang berstatus BLUD dapat memiliki fleksibilitas dalam meningkatkan kebutuhan alat kesehatan yang sesuai standar.

Langkah tersebut dianggap strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan bagi Puskesmas yang berada jauh dari pusat kota.

Sehingga, setiap pengadaan alat kesehatan, Puskesmas dapat menentukan sendiri arah kebijakan anggarannya tanpa bergantung dengan skema pengadaan dari APBD Berau setiap tahunnya.

“Ini tentu akan berdampak baik dari sisi pelayanan,” ujarnya.

Hanya saja, pemerintah memberikan catatan agar pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara transparan dan profesional. Sebab, pengelolaan yang tak sesuai aturan memiliki konsekuensi hukum.

“Tentu risikonya juga bisa lebih besar,” tegas Lamlay. (*/Adv)