TANJUNG REDEB-Tahun ajaran baru akan dimulai Juli 2021. Masih dalam masa pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten Berau mengeluarkan edaran tentang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar.
Surat Edaran bernomor 800/957/Disdik-kab/Sekrt/VI/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Berau Tahun Ajaran 2021/2022 terbit 10 Juni 2021. Ditandatangani Bupati Berau Sri Juniarsih dan memuat beberapa aturan.
“Untuk satuan pendidikan di wilayah kampung zona hijau diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas,” ujar Bupati Berau Sri Juniarsih.
Sedangkan untuk satuan pendidikan bukan di zona hijau, diizinkan menyelenggarakan PTM terbatas namun dengan melampirkan berkas persyaratan PTM terbatas. Di antaranya melampirkan SK tim satgas covid-19 tingkat sekolah, data pendidik dan tenaga kependidikan yang telah divaksin covid-19, daftar kelengkapan protokol kesehatan, dan surat kerja sama dengan puskesmas terdekat.
“Selain itu harus melampirkan data pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang mempunyai komorbid (penyakit penyerta). Kemudian persetujuan komite sekolah untuk pelaksanaan PTM. Serta, melampirkan jadwal pembelajaran tatap muka terbatas sesuai kondisi pandemi,” ucapnya.
Untuk penyelenggaraan PTM terbatas, jumlah peserta didik turut dibatasi. TK/PAUD/sederajat satu kelas diisi 5 orang pada bulan pertama. Sedangkan SD/MI diisi 10 orang per kelas. Kemudian SMP/MTs satu kelas diisi oleh 11 orang. Serta, SMA/SMK sederajat diisi 12 orang. Semuanya dengan ketentuan jarak tempat duduk minimal 1,5 meter.
“Jika hasilnya baik, bulan berikutnya kapasitas kelas bisa ditambah,” bebernya.
Untuk lama aktivitas di sekolah pun dibatasi. Maksimal 180 menit atau 3 jam dengan waktu mulai pukul 08.00 Wita selama 6 hari. Karena masih dilakukan terbatas, sekolah juga diizinkan melakukan kegiatan belajar-mengajar secara daring.
Untuk kegiatan PTM terbatas, pendidik hingga peserta didik juga diwajibkan memakai seragam sesuai ketentuan sekolah dan masker standar. Selain itu harus cek suhu serta mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum memasuki ruangan.
“warga belajar diperbolehkan membawa bekal makan minum pribadi,” ungkapnya.
Sementara ini, kegiatan di luar kelas ditiadakan. Seperti praktik olahraga, ekstrakurikuler, dan istirahat di luar kelas. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.
“Secara berkala, Tim Satgas Covid-19 juga melakukan penyemprotan disinfektan di ruang kelas dan ruang penunjang lainnya,” tuturnya.
Meski begitu, sekolah masih diperbolehkan menggunakan ruang perpustakaan dan ruang penunjang lain seperti musala dengan mengikuti protokol kesehatan. Akan tetapi, sekolah tidak diperbolehkan membuka kantin. Sekolah juga diwajibkan mengaktifkan pelayanan unit kesehatan sekolah (UKS).
“Jika ada warga sekolah, baik itu tenaga pendidik atau peserta didik, maka harus segera dilaporkan kepada Dinas Pendidikan, Kementerian Agama atau Dinas Cabang wilayah VI Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.
Dikatakannya, proses pembelajaran tatap muka terbatas ini akan terus dilakukan evaluasi dan monitoring untuk proses ke depannya. (*/cld)
Editor : Bobby Lalowang