Foto: Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah.

TANJUNG REDEB, – Banyaknya pernikahan di usia dini harus menjadi perhatian bersama. Pasalnya, dengan usia yang belum cukup matang untuk menikah, maka persiapan fisik maupun mentalnya juga belum siap. Ini tentunya menjadi berbahaya ketika si ibu nantinya hamil dan melahirkan.

“Dari data pengadilan agama Kabupaten Berau, permintaan dispensasi nikah di usia muda atau dibawah usia ideal, cukup banyak. Hal ini menjadi kecemasan bersama karena tak hanya merugikan masa depan generasi muda, tapi juga kesehatan si calon ibu,” terang Wakil I Ketua DPRD Berau, Syarifatul Sya’diah.

Salah satu penyebab tingginya angka perceraian ialah kurang matangnya usia pernikahan, lantaran adanya permintaan dispensasi nikah tersebut. Dan dispensasi nikah itu biasanya karena korban dari pergaulan bebas yang berujung married by accident atau menikah karena “kecelakan”.

“Ini juga harus jadi perhatian kita semua. Baik itu Pemkab Berau maupun DPRD Berau, kenapa ini marak terjadi,” tegasnya.

Sesuai aturan usia pernikahan resmi, seharusnya di atas 18 tahun. Atau usia ideal wanita berdasarkan BKKBN adalah 21 tahun untuk perempuan dan laki-laki 25 tahun. Dan nikah dengan usia terlalu muda, juga tidak direkomendasikan karena organ reproduksinya belum kuat. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak buruk ketika melahirkan.

“Tapi kalau sudah kejadian tetap harus ada yang bertanggungjawab. Ini harus dicarikan solusinya, agar tidak terjadi terus menerus. Para orang tua harus bisa mengawasi anak-anaknya, dan memberikan edukasi terkait bahayanya pergaulan bebas. Jangan sampai, minimnya perhatian itu membuat si anak merasa bebas bergaul. Yang mana, berdampak buruk bagi masa depannya,” tutupnya.(adv/tim)