TANJUNG REDEB – Sulitnya proses perizinan galian C hingga kelangkaan material pasir dan koral di Kabupaten Berau menjadi sorotan utama DPRD Berau saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (8/7/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau ini menghadirkan perwakilan pengusaha pasir dan koral, serta jajaran Pemkab Berau. Hadir di antaranya Plt Asisten II Setkab Berau, Warji, dan Kepala DLHK Berau, Mustakim Suharjana, serta perwakilan dari DPUPR Berau.
Dalam forum itu, sejumlah hambatan dalam legalisasi penambangan rakyat diungkap secara terbuka oleh para pelaku usaha. Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau, Feri Hayadi, mengungkapkan keluhan tentang sulitnya memperoleh izin resmi, meskipun berbagai upaya sudah dilakukan.
“Kami berharap momen ini menjadi solusi konkret. Karena selama ini, selain prosesnya rumit, biaya pengurusan izin juga tidak sedikit. Padahal kami ingin beroperasi secara legal,” ujarnya.
Feri mengatakan, ketidakjelasan perizinan membuat para penambang lokal terjepit. Di satu sisi mereka dibutuhkan untuk memasok kebutuhan material pembangunan, di sisi lain mereka tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi.
“Besar harapan kami, baik DPRD dan Pemkab Berau, bisa membantu kami,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong, menilai persoalan utama terletak pada proses perizinan yang belum tuntas.
Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal persoalan ini bersama para penambang hingga ada kejelasan dari pemerintah pusat.
“Masalah ini bukan hanya tentang regulasi, tapi menyangkut nasib para pekerja dan keberlanjutan pembangunan di daerah. Legalitas itu penting, bukan hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kontribusi terhadap PAD,” ujar politisi PDIP ini.
Rudi pun mendorong sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD) agar proses legalisasi tidak mandek. Pertemuan lanjutan juga dijadwalkan guna memastikan adanya progres nyata.
“Harus kita ditindaklanjuti bersama. Kalau perlu kita gelar pertemuan lagi. Jangan sampai ini mengendap begitu saja,” paparnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, menyebut, para pelaku usaha sudah berupaya ke tingkat provinsi, bahkan pusat. Namun hasilnya masih nihil.
“Para penambang ini sudah patuh, bahkan sudah melangkah jauh. Tapi kalau prosesnya berbelit, tentu akan mematikan usaha mereka. Kita harus hadir untuk mempermudah, bukan menyulitkan,” tegasnya.
Agus juga menyoroti pentingnya dukungan dari Pemkab Berau, meski kewenangan izin berada di tingkat provinsi dan pusat. Menurutnya, pemkab tetap punya ruang untuk mendorong dan memfasilitasi percepatan perizinan.
“Pasir dan koral ini sudah jadi kebutuhan pokok pembangunan. Kalau pasokannya terganggu, pembangunan juga pasti tersendat,” kata Agus.
RDP tersebut menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya Dinas PUPR Berau akan menggelar rapat teknis lanjutan secara daring dengan seluruh pihak terkait untuk membahas persyaratan teknis perizinan.
Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau akan mendampingi asosiasi dalam proses pengurusan izin ke tingkat yang lebih tinggi. (*)
