TANJUNG REDEB – Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal tidak lagi efektif diberlakukan dan disarankan untuk direvisi.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur, Suparmi yang diwakili oleh stafnya, Sinariah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait Perda Nomor 8 Tahun 2018 bersama Komisi II DPRD Berau, Senin (14/7/2025).

Dia mengatakan, setelah mengkaji dan membahas Perda itu, pihaknya menilai sudah ketinggalan dan perlu direvisi.

“Sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang. Silakan diajukan perubahan dan acuanya Perda Provinsi Kaltim Tahun 2024,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan terkait polemik tentang pengawasan tenaga kerja. Dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 sudah diatur pengawasan di tingkat kabupaten kota memang kewenangan Pemprov Kaltim.

“Namun tetap dilakukan koordinasi antara Disnakertrans Kabupaten dan Provinsi,” paparnya.

Untuk mengakomodir dan menangani persoalan ketenagakerjaan, Pemprov juga akan membangun Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang kemungkinan akan didirikan di Kabupaten Bontang. UPTD tersebut juga akan membawahi Kabupaten Berau.

“Rencananya seperti itu. Disnakertrans Kaltim juga sudah memiliki perwakilan di Kabupaten Berau untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (*)