BERAU TERKINI – Kejaksaan Negeri Berau membenarkan telah menerima pelimpahan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran kampung yang melibatkan Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan.
Kasus tersebut kini resmi ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Berau.
“Sudah kami terima, oleh seksi pidana khusus, seminggu yang lalu kalau tidak salah dari inspektorat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Intel Kejari Berau, Imam Ramdhoni, Rabu (24/12/2025).
Dia mengatakan, dari hasil perhitungan Inspektorat Berau terhadap kerugian negara akibat aksi sekretaris kampung tersebut cukup banyak, hampir menyentuh angka Rp2 miliar.
“Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Dengan adanya pelimpahan perkara tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia juga mengungkapkan, meskipun berstatus terduga pelaku penyalahgunaan anggaran kampung senilai miliaran rupiah, sekretaris kampung tersebut masih berada di Biatan Lempake dan cukup kooperatif ketika dimintai informasi.
“Kalau penetapan tersangka belum. Sepertinya awal tahun. Yang bersangkutan juga ada di rumahnya dan dia juga mengaku bersalah, serta siap mengikuti semua proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dia menjelaskan, salah satu alasan penetapan tersangka dilakukan awal tahun karena pelimpahannya yang telah memasuki libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Selain itu, pengesahan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru yang mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
“Mungkin strateginya ditetapkan setelah KUHAP baru berlaku pada dua Januari nanti,” paparnya.
Dhoni menyebut, dari pemeriksaan awal, uang senilai Rp1,8 miliar tersebut digunakan terduga pelaku untuk gaya hidup dan bermain judi online.
“Keperluan pribadi dan judi online. Saya belum tahu judi online yang seperti apa yang digunakannya,” pungkasnya. (*)
