TANJUNG REDEB – Sebanyak 513 e-paspor telah diterbitkan Kantor Imigrasi Tanjung Redeb periode Juli hingga Agustus 2025.

Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, melaporkan telah menerbitkan 513 paspor elektronik atau e-paspor sejak 1 Juli 2025.

Diketahui mulai 1 Juli 2025, semua Kantor Imigrasi di wilayah Kaltim sudah dapat menerbitkan e-paspor. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, Catur Apri Yanto dalam sehari ada 14 permohonan penerbitan e-paspor.

“Sejak 1 Juli – 19 Agustus 2025, permohonan e-paspor mencapai hingga 534, dengan rata-rata per harinya ada 14 permohonan,” jelas Catur Apri Yanto saat ditemui Berautekini.co.id, Selasa (19/8/8).

Catur Apri Yanto mengatakan, permohonan untuk e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb, rata-rata per harinya tidak banyak, hanya 10-14.

Dia bilang, jika permohonan e-paspor di Berau melonjak hingga di atas 20 permohonan per hari, artinya sedang masa hari libur panjang, atau kelompok masyarakat yang ingin menjalankan ibadah umroh.

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb
Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb (Nadya Zahira/BT)

“Di sini memang permohonannya standar ya, engga banyak. Jadi rata-rata hanya 10-14 permohonan. Dengan adanya e-paspor ini, rata-rata permohonan juga tidak ada perubahan yang signifikan,” kata dia.

Sedangkan untuk stok buku paspor yang telah diberikan pada pengadaan tahun lalu, Catur bilang, kini telah habis. Dengan begitu, masyarakat hanya bisa mendapatkan e-paspor.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa e-paspor terbaru ini tetap berbentuk buku seperti biasanya. Hanya saja, memiliki chip biometrik yang berguna untuk menyimpan banyak informasi pribadi milik pemegang paspor, seperti sidik jari dan foto.

Catur mengatakan bahwa inovasi dari paspor biasa ke paspor elektronik sangat luar biasa, karena pemiliknya akan mendapatkan perlakuan khusus di luar negeri.

Dia mencontohkan, di Jepang, bila memiliki paspor tersebut, maka tak perlu lagi mengurus visa dan dapat bebas liburan selama 14 hari.

“Kemudian, kalau menggunakan e-paspor tentunya juga untuk memudahkan wisatawan, karena bisa lewat auto gate, dan ada beberapa negara yang membebaskan visa seperti Jepang,” tuturnya.

Kendati begitu, ia menghimbau kepada seluruh pemilik e-paspor untuk menjaganya dengan baik agar tidak mudah hilang. Selain itu, jangan menekuk buku e-paspor karena dapat merusak chip yang ada di dalamnya.

“Harus dijaga dengan baik e-paspornya, jangan sampai ditekuk karena takutnya bisa merusak chip, kalau chipnya rusak nanti tidak bisa terbaca di bandara negara yang kita tuju, dan akhirnya berujung disangka e-paspor bohongan,” jelasnya.