TANJUNG REDEB – Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kualitas Layanan Admistrasi Kependudukan, maka inovasi dalam hal kepengurusan dokumen ini terus dilakukan. Salah satunya yakni dengan aplikasi online.
“Sekarang semuanya serba online, serba mudah. Tinggal mengajukan mengurus dari rumah lewat aplikasi, lalu akan dikerjakan oleh pihak Disdukcapil. Dengan semua kemudahan ini, masyarakat tentu bisa melengkapi dokumen kependudukannya dengan cepat,” kata Bupati Berau Sri Juniarsih.
Bupati menegaskan jika dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas, dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan yang dialami. Sehingganya, dokumen kependudukan menjadi kebutuhan setiap warga negara Indonesia, karena menjadi persyaratan dasar untuk pengurusan pelayanan publik lainnya.
“Dengan demikian, dokumen administrasi kependudukan merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk kita, dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” tambahnya.
Selain itu, dokumen kependudukan yang terintegrasi juga berfungsi sebagai penentu arah dan evaluasi kebijakan publik, terutama dalam aspek pembiayaan pemerintah daerah pada layanan kesejahteraan dan kesehatan warga.
“Yang mana, tentu dalam proses pelayanannya diperlukan keramahan, kecepatan, dan ketepatan demi kepuasan layanan bagi masyarakat kita,” pungkasnya.
Dirinya menyebut, Pemkab Berau telah berkomitmen kuat untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya pelaksanaan program pembangunan. Sebagaimana bunyi salah satu agenda prioritas Pemkab Berau, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkualitas melalui SDM yang profesional berbasis digital teknologi.(*)