BERAU TERKINI – Pria berinisial KH (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Talisayan setelah diduga mencuri sepeda motor milik temannya sendiri di Kampung Suka Murya.

Kapolsek Talisayan, AKP Rachmad Wiwit Dianto, mengatakan, KH berhasil ditangkap pada Rabu (4/3/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Talisayan dan akan segera digeser untuk kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Penangkapan ini bermula ketika korban dan tersangka saling mengenal sebagai rekan kerja pada Januari 2026.

Kedekatan tersebut membuat pelaku diizinkan tinggal sementara di rumah korban. Apalagi, keduanya berasal dari daerah yang sama yakni Gorontalo.

Pada 12 Februari 2026, korban baru saja membeli satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi KT 3813 XA.

Namun, pada 2 Maret 2026, saat rumah dalam keadaan kosong karena korban pergi ke kebun dan istrinya mengantar anak sekolah, pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil motor korban.

Sebelum mengambil motor, pelaku terlebih dahulu mencari surat-surat kendaraan di laci kamar korban.

Setelah itu, ia mengemas pakaian miliknya ke dalam tas dan menyimpannya di rumah kosong yang berada di samping rumah korban.

“Saat istri korban pulang dan memarkir motor di samping rumah dengan posisi kunci menempel, pelaku langsung membawa motor kabur,” jelasnya. 

Korban yang menyadari motornya hilang berusaha menghubungi pelaku.

Namun nomor teleponnya sudah diblokir. Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Talisayan.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung melakukan penyelidikan.

Hanya dua hari berselang, tepatnya pada 4 Maret 2026, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Batu Putih bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat Street KT 3813 XA warna hitam, satu tas ransel biru hitam berisi pakaian, satu tas selempang berisi buku pedoman pemilik dan kartu garansi motor.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu lembar STNK atas nama Suwandi Maani, serta satu lembar surat jalan kendaraan.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk melengkapi proses hukum terhadap tersangka,” pungkasnya. (*)