Foto: Ilustrasi model alat peraga kampanye yang digunakan oleh kader parpol untuk memperkenalkan diri ke publik.

TANJUNG REDEB – Terhitung Selasa  (28/11/2023) kemarin, menjadi momen dimulainya masa kampanye para calon legislator daerah hingga calon presiden dan wakil presiden RI. Tak heran bila di beberapa titik bakal dihiasi jajaran wajah kader partai yang bertarung menuju kursi wakil rakyat.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU Nomor 15/2023, masa kampanye tersebut bakal berlangsung selama 75 hari. Hingga 10 Februari 2024 mendatang. Selang 4 hari jelang pemungutan suara, pada 14 Februari 2024.

Dalam PKPU tersebut, diatur pula aturan main terhadap pemasangan alat peraga kampanye alias APK. Para Caleg dan partai politik diharamkan memasang algaka di tempat umum milik pemerintah, rumah ibadah, hingga pohon tanaman kota.

“Ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh parpol hingga kader parpol yang mau berkampanye,” kata Ketua KPU Berau Budi Harianto, dikonfirmasi pada Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, dalam pesta demokrasi lima tahunan yang digelar saat ini, dikenal istilah ‘Kampanye Akbar’ alias kampanye yang dilakukan secara massal oleh partai peserta pemilu.

Agenda itu pun masuk dalam rangkaian jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Mulai dari penggunaan sarana lapangan terbuka, tanggal dan hari pelaksanaan, hingga standar pengamanan ditentukan oleh KPU.

Dalam penentuan proses itu, KPU Berau bersama parpol peserta pemilu di Berau, bakal melakukan rapat umum, pada 21 Januari 2024 mendatang. Pertemuan itu membahas detail penentuan jadwal setiap partai dalam melaksanakan kampanye akbar.

“Agenda itu rapat bersama antara komisioner KPU dan parpol peserta pemilu,” terangnya.

Dirinya memperingatkan setiap partai politik mesti melakukan koordinasi aktif ke KPU dan Bawaslu Berau dalam setiap agenda partai yang melibatkan masa pendukung. Demi memastikan proses kampanye berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau biasa disingkat Luber Jurdil.

“Kami meminta keaktifan para pengurus partai untuk membangun komunikasi ke penyelenggara dan pengawas pemilu,” ucapnya.

Ihwal pelanggaran aturan pemilu oleh para kader partai politik, Budi menegaskan, kewenangan tersebut berada sepenuhnya di tangan Bawaslu Berau.

Masyarakat hanya dapat dihimbau untuk dapat proaktif memberikan laporan pelanggaran pemilu bila terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal atau kawasan lainnya yang dalam wilayah hukum Berau.

“Silahkan berikan laporan. Yang terpenting harus lengkap datanya,” ujar Budi.

Dia pun menghimbau kepada setiap aktor pemilu pada tahun ini, untuk tidak dengan sembarang menggunakan istilah baru dalam kampanye yang berpotensi bersinggungan dengan isu Suku, Agama, Ras dan Budaya alias SARA.

Bahkan, dia pun menegaskan agar publik tidak mudah terpancing dengan kabar yang tak jelas sumber dan narasumbernya. Sebab bisa saja kabar tersebut terindikasi sebagai kabar bohong alias hoaks.

“Kami menginginkan penyelenggaraan pemilu yang damai dan aman,” pesan Budi mengakhiri wawancara bersama awak Berau Terkini. (*)

Reporter: Sulaiman