JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah pejabat di Kemendikbudristek hingga staf ahli Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan para tersangka melakukan persekongkolan dengan membuat petunjuk pelaksanaan agar Laptop yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan berbasis pada sistem operasi Chromebook.
Keempat tersangka itu adalah Mulyatsyah, selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, lalu Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD Kemendikbudristek.
Kemudian Ibrahim Arief sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek, dan Jurist Tan yang merupakan mantan staf khusus mendikbudristek. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 1,9 Triliun.

Kejagung juga menjelaskan alasan belum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus itu.
Padahal Nadiem Makarim sudah dua kali diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung, bahkan pemeriksaan terakhir pada Selasa (15/9/2025) malam lalu Nadiem Makarim diperiksa selama 9 jam.
Abdul Qohar menjelaskan proses hukum kasus koruspi pengadaan Laptop Chromebook terus berjalan dan penyidik masih mendalami serta melengkapi alat bukti.
“Kenapa tadi Nadiem Anwar Makarim sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti,” kata Abdul Qohar.
