TANJUNG REDEB – Status konservasi buaya sebagai hewan yang dilindungi oleh negara direncanakan akan berubah menjadi perlindungan terbatas.

Perlindungan buaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32/2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Lebih spesifik, buaya sebagai hewan dilindungi termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Beleid tersebut membuat hewan buas itu tak boleh diburu secara bebas.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD KKP3K KDPS Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur, Didik Riyanto, membeberkan rencana besar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Informasi dari kementerian seperti itu,” kata Didik, Minggu (10/8/2025).

Perubahan status itu akan memberikan pengaruh besar terhadap tingginya aktivitas buaya yang kini masuk ke permukiman warga. Dalam status perlindungan terbatas, buaya dapat dimanfaatkan oleh lembaga resmi untuk kebutuhan tertentu.

“Ini akan membuat kerja petugas semakin luas, selain memberikan imbauan dan sosialisasi,” tuturnya.

Bila memberlakukan aturan yang ada saat ini, pemerintah akan kewalahan dalam mengantisipasi serangan buaya yang terus menyerang warga.

“Kalau ada aturan baru, kami bisa diberi kewenangan lebih,” sebutnya.

Selain peningkatan populasi yang sudah semakin banyak, rusaknya habitat asli oleh aktivitas perusahaan menjadi dalang semakin liarnya buaya.

“Ini sudah semakin banyak dan sulit dikontrol,” terangnya.

Dengan status perundangan yang masih berlaku saat ini, pihaknya tetap akan melakukan kerja sosialisasi untuk masyarakat di sekitar kawasan rawan, seperti di Kasai, Tabalar, Talisayan, Batu Putih, dan Pilanjau.

Hanya saja, saat ini pihaknya masih terbatas anggaran. Sehingga agenda pembuatan plang dan pemetaan serta penelitian sebaran buaya di Berau masih terhambat.

“Kami maksimalkan sumber daya yang ada,” kata dia. 

Dia juga berkomitmen untuk mengawal rencana pembuatan penangkaran buaya yang berjalan sejalan dengan program DKP Kaltim.

“Tentu kami akan bantu kawal program itu,” pungkasnya. (*)