BERAU TERKINI – Persoalan status lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Kabupaten Berau kembali menjadi sorotan.

Ribuan warga yang telah lama bermukim di sejumlah kampung masih harus menghadapi ketidakpastian hukum, karena wilayah tempat tinggal mereka secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi.

Tetapi telah menjadi penghambat serius bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

(Ilustrasi) Kawasan hutan di Kabupaten Berau.
(Ilustrasi) Kawasan hutan di Kabupaten Berau.

Menurutnya, banyak wilayah di Berau yang secara nyata sudah berkembang menjadi pemukiman lengkap dengan fasilitas umum, seperti sekolah, rumah ibadah hingga fasilitas sosial lainnya.

Namun, di sisi lain, dalam peta kawasan hutan nasional, wilayah tersebut masih berstatus KBK.

“Ini persoalan lama yang belum juga selesai. Masyarakat sudah tinggal turun-temurun, kampung sudah terbentuk, tetapi di peta pusat masih dianggap kawasan hutan,” katanya, Rabu (11/3/2026).

“Akibatnya, pemerintah daerah kesulitan membangun infrastruktur dasar karena terbentur aturan,” sambungnya.

Ia menilai, lambannya proses pelepasan kawasan hutan menjadi salah satu penyebab utama persoalan ini terus berlarut.

Padahal, perubahan status lahan sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat lebih leluasa melakukan pembangunan.

Rudi mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk lebih aktif menjalin koordinasi dengan Kementerian Kehutanan guna mempercepat proses perubahan status dari KBK menjadi Kawasan Budidaya Non-Kehutanan (KBNK).

Selain untuk kepentingan pembangunan daerah, kepastian status lahan juga dinilai penting bagi masyarakat.

Tanpa legalitas yang jelas, warga kesulitan memperoleh sertifikat hak milik yang menjadi dasar berbagai aktivitas ekonomi.

“Seringkali pembangunan jalan, drainase, hingga fasilitas dasar di kampung, terhambat karena harus melalui mekanisme izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kondisi tersebut juga berdampak pada akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

Banyak warga yang tidak dapat mengajukan kredit perbankan karena tidak memiliki dokumen kepemilikan lahan yang diakui secara hukum.

Karena itu, DPRD Berau mendorong percepatan inventarisasi pemukiman masyarakat yang masih berada dalam zona KBK.

Sehingga dapat segera diusulkan dalam program pelepasan kawasan hutan ke pemerintah pusat.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat Berau hanya akan menjadi penonton di tengah pesatnya pembangunan daerah,” pungkasnya. (*/Adv)