TANJUNG REDEB – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau terus berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang telah menjadi komitmen bersama.
Kepala Dinkes Berau, Lamlay Sarie, mengatakan bahwa melayani dengan prinsip Tanggap, Efisien, Profesional, Akuntabilitas, dan Transparan (TEPAT) adalah standar pelayanan yang diterapkan oleh Dinkes Berau.
“TEPAT adalah standar pelayanan kami,” ungkapnya, Rabu (13/11/2024).
Lamlay menjelaskan, Tanggap berarti merespons dan memahami dengan cepat segala permasalahan dalam bidang kesehatan.
Kemudian, Efisien artinya penyelesaian pekerjaan yang tepat waktu, cepat, dan memuaskan.
Selanjutnya, Profesional mengacu pada pemberian layanan sesuai dengan protokol dan peraturan yang berlaku di bidang pekerjaan masing-masing.
Akuntabilitas adalah laporan pertanggungjawaban pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang dilaksanakan secara periodik.
“Terakhir, ada Transparan, yang berarti penyediaan informasi dan menjamin kemudahan dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai,” jelasnya.
Dengan adanya komitmen tersebut, Lamlay menegaskan bahwa pihaknya siap dan bertekad untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas kesehatan di Kabupaten Berau,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagai penunjang pelayanan, Dinkes Berau memiliki tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, serta peserta layanan kesehatan (BPJS). Di antaranya, terdapat 2 rumah sakit, 21 Puskesmas, 2.133 tenaga kesehatan, dan 228.036 peserta BPJS.
RSUD dr. Abdul Rifai, yang merupakan lembaga teknis pemerintah daerah, dan RSUD Talisayan yang merupakan UPTD Dinkes, didukung oleh 21 Puskesmas serta 112 Puskesmas Pembantu yang tersebar di 13 kecamatan.
“Selain itu, kami juga menyediakan sarana penunjang lainnya, seperti ambulans, mobil Puskesmas keliling, dan berbagai macam alat kesehatan yang terus dilengkapi agar memenuhi standar fasilitas pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Dinkes Berau juga memiliki Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), yang berfungsi sebagai pusat informasi, bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pengkajian, serta penerapan teknologi pelayanan teknis operasional laboratorium, sekaligus sebagai laboratorium rujukan untuk uji silam.
Pembangunan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat, yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dasar-dasar pembangunan kesehatan pada hakikatnya berlandaskan pada nilai kebenaran dan aturan pokok yang menjadi landasan dalam menyusun visi, misi, dan strategi pembangunan kesehatan di Kabupaten Berau.
“Sebagai kabupaten yang terus berkembang, Berau memiliki cita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera melalui visi dan misi masyarakat Berau sehat dan mandiri,” bebernya.
Dinkes Berau menjadi salah satu instansi yang saling berkaitan dalam menjalankan tugas-tugas kebersamaan. Ini melibatkan peran aktif masyarakat dengan satu visi dan tujuan demi tercapainya kesehatan masyarakat, kesehatan ibu dan anak, serta keberlangsungan hajat hidup orang banyak.
Hal ini menjadi tolak ukur sejauh mana bidang kesehatan masyarakat terlaksana.
Menurutnya, sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan di tingkat dasar, peran Puskesmas menjadi garda terdepan melalui kegiatan Posyandu, imunisasi balita, pembinaan hidup sehat untuk ibu hamil, pembinaan untuk lansia.
Lalu ada juga penanganan dan pendeteksian gizi buruk pada balita, serta layanan masyarakat yang dibentuk oleh kader Posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Berau.
Dinkes Berau terus berupaya memaksimalkan pembangunan di bidang kesehatan masyarakat guna mewujudkan program-program serta visi dan misi menuju masyarakat Berau yang sehat dan mandiri. (adv)